Banyuwangi
Pengedar Pasok Pil T-rex ke Genteng dan Singojuruh
Memontum Banyuwangi – Dalam tempo dua hari, Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphenidyl atau pil T-rex. Dari penangkapan tiga terduga tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan pil haram tersebut.
Pada Minggu (8/7/2018) dua warga Kecamatan Singojuruh diamankan Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi, mereka adalah Rizal Adi Pratama (24) dan Rohmat Sari alias Texas (26) keduanya warga Dusun Andongsari, Desa Padang.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatnarkoba, AKP. Indra Najib mengatakan, awalnya, pihaknya mengamankan Rizal Adi Pratama didepan rumah kontrakan milik Rohmat Sari. Setelah dilakukan pengembangan, 15 menit kemudian mengamankan Rohmat Sari di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh.
“Pada pukul 23.30 kami mengamankan Rizal Adi Saputra, setelah kami lakukan pengembangan, 15 menit kemudian langsung mengamankan Rohmat Sari,”ujar AKP. Indra Najib, Rabu (11/7/2018) siang.
Dari dua terduga pengedar pil T-rex ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan menjebloskan dua warga Kecamatan Singojuruh ini di sel tahanan Polres Banyuwangi.
Dari tangan Rizal Adi Saputra, aparat berhasil mengamankan 66 (enam puluh enam) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 5 (lima) klip/tik masing masing isi 10 (sepuluh) butir dan 2 (dua) paket masing masing isi 8 (delapan) butir, 1 (satu) plastik/tik dextro isi 9 (sembilan) butir, Uang tunai Rp. 144.000.- (seratus empat puluh empat ribu rupiah, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam Nomor Imei 355644077422133, No. SIM 085336277675 dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhhil warna hitam.