Kabupaten Malang

Garong Diponegoro Bululawang Terungkap

Diterbitkan

-

AMANKAN : Bukti di kamar tersangka. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Pastikan lantai atas rumah terjaga aman, pasalnya maling kadang memanfaatkan celah di ruang atas.  Sabtu (4/8/2018) sore, anggota Reskrim Polsek Bululawang meringkus garong pemanjat tembok dan lantai dua.

Dua hari, 2 malam, tersangka Rizal Syarifuddin (21) warga Jalan Diponegoro IV RT01/RW06, Desa/Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang melakoni pencurian. Dua rumah tetangga disatroni sekaligus, tiap malam.

AMANKAN : Bukti di kamar tersangka. (foto Humas Polres Malang)

AMANKAN : Bukti di kamar tersangka. (foto Humas Polres Malang)

“Usai terima laporan langsung kami selidiki dan amankan tersangka serta sita barang bukti, ” urai Kapolsek Bululawang, Kompol Supary dalam konfirmasi ponsel.

Rabu (1/8/2018) dini hari, tersangka menyatroni rumah Lilik dan esok malamnya, giliran tersangka mencuri di rumah Hj Taufik. Baik tersangka maupun kedua korban, tinggal sekampung.

Advertisement

Sabtu (4/8/2018) siang, seorang korban melapor ke Polsek Bululawang sehingga anggota segera melaksanakan olah kejadian dan penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan mengarah pada seorang pemuda.

Alhasil, petugas memeriksa keterangan tersangka dan dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti aksi tersangka. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengaku sempat memanjat tembok kedua lokasi kejadian.

“Dia mengaku 3 kali. Dua yang dilaporkan korban. Dia pelaku tunggal, kami akan dalami keterangannya, ” tambah detil Iptu Ronny Margas, Kanit Reskrim Polsek Bululawang, kepada Memontum.com.

Ada barang bukti dari dua lokasi pencurian. Di rumah Hj Taufik, petugas menyita laptop merk Hp hitam beserta charger dan laptop hitam. Hp Samsung S7 dan kamus elektronik masih dalam pencarian.

Advertisement

Sementara di lokasi kejadian kedua atau rumah Bu Lilik, petugas menyita laptop Hp hitam dan charger, kamera digital DMC hitam, mouse biru, Hp Sonny Ericsson biru, Hp Balckberry Curve putih dan power bank Asuz.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas