Kabupaten Malang

Kakek Mengaku Berusia 106 Tahun Berurusan dengan Polisi

Diterbitkan

-

PRIHATIN : Akibat mencakar perempuan. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Miris mendengar seorang kakek berurusan dengan hukum gara-gara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang (PPA) menangani kasus satu tersangka sepuh mengaku berusia 106 tahun.

Yakni tersangka Wasit mengaku berusia 106, tapi sesuai KTP berusia 83 tahun. Dia warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Korbannya, Ngantianah (59) warga desa yang sama. Korban juga selaku pelapor kejadian KDRT yang dilakukan tersangka Wasit.

Berawal, perangkat desa meminta korban tinggal bersama Hari Nasrudin (35). Hari adalah anak korban Ngantianah. Bertemu tersangka, terjadilah salah paham sehingga meletuslah perang mulut. Tersangka sulit meredam emosinya.

Di sela keributan, tersangka bermaksud mengambil televisi di ruang tamu. Televisi itu milik Hari. Korban tidak menerima dan menghalangi usaha tersangka. Kesal usaha dihadang korban, tersangka mencakar pipi korban.

Advertisement

Akibat perbuatannya, pipi korban lecet bekas cakaran tersangka. Tidak terima perlakuan tersangka, korban didampingi saudaranya melapor ke pihak kepolisian. Tidak berapa lama, ia dipanggil anggota kepolisian dan diamankan untuk dimintai keterangan.

Tersangka diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam rilis Jumat lalu, tersangka mengaku geram atas sikap dan omongan korban.

Belakangan diketahui, korban melaporkan tersangka karena banyak hal. Salahsatunya tuduhan bahwa korban dituding berhubungan dengan orang lain. Kesal omongan korban itulah, tersangka nekat. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas