Kota Malang

Bagir Manan: Pers Independen Wujudkan Pemilu Berkualitas

Diterbitkan

-

Bagir Manan Pers Independen Wujudkan Pemilu Berkualitas

Memontum Kota Malang – Pers merupakan pranata sosial yang mendapatkan jaminan kebebasan pertama kali melalui UU Pers. Kebebasan pers adalah hasil perjuangan. Salah satu wujud kebebasan pers yaitu kebebasan berbicara, melalui media cetak, elektronik, audio, dan video. Dalam prakteknya, tidak semua jadi kebebasan, sebab masih saja terjadi pembelengguan terhadap kerja wartawan.

“Jangan jadi wartawan kalau takut, karena profesi ini panggilan idealisme. Berbeda dengan wartawan abal-abal, karena motif. Namun kebebasan itu ada batasnya, artinya yang tak boleh itu pertama, speech (ucapan) yang kasar boleh ditindak, misalnya menghina, menghujat, mencemarkan nama baik, hoax, dan lainnya. Kedua, bentuk tindakan speech, seperti demo dalam menyampaikan pesan. Jika melanggar aturan, seperti anarki, penjarahan, itu tidak dilindungi,” ungkap Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL, Tokoh Pers Nasional, dalam ‘UU ITE, Pers Netral Menuju Pemilu Berkualitas, yang diinisiasi Universitas Widyagama (UWG) Malang dan PWI Malang Raya, Sabtu (16/3/2019).

Perwakilan Humas, dan mahasiswa menyimak paparan pemateri nasional. (rhd)

Perwakilan Humas, dan mahasiswa menyimak paparan pemateri nasional. (rhd)

Terkait Pemilu 2019, Bagir menyatakan pemilu bukan hal baru, telah diwarisi puluhan tahun, seperti pemilihan kepala desa. Fungsi utama pers, sebagai peniup sangkala dan pencerah budi. Artinya, jika terjadi ketimpangan dalam tatanan publik, pers harus berani menggonggong.

“Pers harus bersikap independen. Saya selalu memakai istilah pers independen, bukan netral. Karena kalau netral berarti tidak memilih salah satu. Dengan sikap independen menunjukkan kebebasan dan kemerdekaan pers. Konsekuensinya, pers harus kebal terhadap segala bentuk intervensi, tidak berpihak, adil, dan kebenaran, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tandas mantan Ketua Dewan Pers ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan, dari 47.000 media di Indonesia, hanya 2.400 media yang terverifikasi. Dimana media ini merupakan produk kebebasan pers di era reformasi hingga saat ini.
“Ada 3 jenis media, yaitu media profesional, media partisan, dan media abal-abal. Profesional ini media independen. Sementara media partisan itu karena kepentingan, dimana kebanyakan pemilik media adalah orang-orang partai, pemerintahan, dan lain-lain yang sarat kepentingan. Sedangkan media abal-abal, media tak jelas yang terbit mingguan atau saat ada permintaan. Nama dan logonya pun mirip organisasi resmi, seperti KPK, BIN, dan lainnya,” ungkap Kera Ngalam, kelahiran Malang, 20 Juni 1959 ini.

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas