Kota Malang

Putusnya Kerjasama BPJS Kesehatan – RS, Akibat Kelalaian Status Akreditasi

Diterbitkan

-

Kepala BPJS Kesehatan KC Malang Hendry Wahjuni, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Masyarakat Diimbau Cari FKRTL Lain Terdekat

 

Memontum Kota Malang – Mengantisipasi persepsi di masyarakat, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah mitra rumah sakit untuk memperbarui status akreditasi. Pasalnya, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah, agar peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang Iayak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan KC Malang Hendry Wahjuni, kepada awak media.

Hendry menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan wajib bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan sejak awal tahun 2014, seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Advertisement

“Kita sudah berkaIi-kali mengingatkan rumah sakit untuk memperhatikan batas waktu dan mengurus perpanjangan akreditasi. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi, agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi,” tambah Hendry.

Hingga akhir April 2019, secara nasional terdapat 2.428 FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 Ialu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Dan 26 RS belum terakreditasi merupakan satu-satunya RS di wilayahnya.

“Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Malang, ada 11 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya, dari total 48 FKRTL dan 222 FKTP. Sebenarnya itu kewajiban mereka, namun yang berkembang dan disalahkan di masyarakat itu BPJS Kesehatan. Karena hak pasien diabaikan. Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan bisa mengetahui akar masalahnya dari kelalaian RS sendiri,” jelas Hendry.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas