Hukum & Kriminal
Bersenjatakan Pisau dan Minta Tebusan Rp 150 Juta, Penculik Anak 4 Tahun Dibekuk

Memontum Kota Malang – Pelaku penculikan berinisial AEP alias Andre (36), warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil diringkus petugas gabungan Polresta Malang Kota dan Polres Malang di kawasan Junrejo, Kota Batu, Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 14.00. AEP dibekuk, karena telah menculik anak dari Adinda CA (36), sahabatnya, warga Perum Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Hingga dirilis petugas, Andre masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryanto, mengatakan bahwa pelaku berinisial AEP dan korban ACA sudah saling mengenal. Aksi penculikan ini, bermula saat AEP menghubungi ACA untuk membicarakan bisnis di kawasan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 10.00
Namun saat ACA ke Oro-Oro Dowo Kota Malang, AEP melah menuju ke rumah ACA di Pesona Mutiara Tidar. Dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna oren, AEP tiba di rumah ACA. “Di rumah itu hanya ada ART dan 2 anak korban, yakni SB (9) dan ADM (4). Pelaku mengancam ART dengan pisau agar diam. Selanjutnya, pelaku menculik ADM dan dibawa ke dalam mobil,” ujar Kombes Pol Nanang.
Tidak lama kemudian, ART tersebut memberitahukannya ke ACA bahwa anaknya telah diculik oleh AEP. Tak lama kemudian, AEP menelepon ACA meminta tebusan sebesar Rp 150 juta. Pelaku mengancam, akan menjual anak korban jika tidak segera ditranfer Rp 150 juta.
Baca juga :
“Pelaku meminta tebusan Rp 150 juta. Ibu korban sudah transfer dua kali, yakni perjalanan ke Polresta transfer ke pelaku Rp 10 juta dan saat perjalanan ke Polsek Dau, ibu korban mentransfer lagi sebesar Rp 10 juta. Pembayaran melalui transfer Qris ke akun yang menyambung ke judi online milik pelaku,” jelasnya.
Atas laporan itu, petugas Polresta Malang Kota dan Polres Malang segera melakukan pencarian. Dari hasil tracking, pelaku, diketahui AEP sedang berada di Junrejo Kota Batu. “Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00. Saat ditangkap, pelaku masih membawa ADM di dalam mobilnya.
“Kurang dari 2 jam pelaku berhasil ditangkap di Junrejo. Barang bukti Mobil Calya dan pisau pelaku sudah kami amankan. Pelaku melanggar Pasal 83 Jucnto 76 F UU Nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Budiono (60), kakek ADM, mengatakan bahwa pelaku sudah dekat dengan keluarga ACA. “Pelaku adalah sahabat almarhum suami ACA. Jadi sekitar 2 tahun lalu suami anak saya (ACA) meninggal. Pelaku adalah sahabat almarhum, oleh karena itu kenal juga dengan anak saya. Mungkin karena faktor ekonomi atau yang lain hingga pelaku bisa setega ini. Terima kasih atas gerak cepat Polresta Malang Kota dan Polres Malang Kota, ini luar biasa,” ujarnya. (gie)
















