Lumajang

BPRD Lumajang Catat, 2018 Pajak Pasir Rp 9 M dari Target Rp 13,5 M

Diterbitkan

-

BPRD Lumajang Catat, 2018 Pajak Pasir Rp 9 M dari Target Rp 13,5 M

“Kita tidak ada kaitannya dengan mutiara halim karena berdasarkan KSO 2005 itu yang saya tahu yang dilakukan mutiara halim itu adalah memungut jasa timbang, logikanya kalau saya seorang pengemudi angkutan miberba kemudian masuk ke areanya mutiara halim maka saya membayar jasa timbang pada mutiara halim” tuturnya. Saat ditanya bagaimana jika para sopir angkutan tambang ini tidak masuk dan menimbang muatannya di Mutiara Halim sementara tetap dipungut apakah itu bukan pungli, kepala BPRD menjawab”itu silahkan si sopir sama mutiara halim yang menterjemahkannya” ungkapnya.

Apakah kendala tidak terpenuhinya target di 2018 ini, ada hubungannya dengan banyaknya para penambang yang menunggak pajak hingga mencapai angka miliaran rupiah. “Kalau tunggakan berdasarkan hasil pemeriksaan teman – teman itu mencapai 1,4 miliar dari beberapa penambang itu yang belum terbayarkan oleh para penambang” ujar mantan orang nomor satu di Dispora Lumajang ini.

“Tapi itu tetap menjadi piutang yang harus dibayarkan oleh mereka kepada daerah dan tetap menjadi beban kami di 2019 untuk kita tagih” Imbuhnya.

Menurut Agus terkait kewenangan ESDM Provinsi selaku yang menerbitkan izin dan memang ESDM provinsi punya kewenangan dan berhak, selaku penerbit izin, ESDM punya kewajiban untuk mengingatkan para penambang pemilik izin untuk mematuhi ketentuan pajak daerah.

Advertisement

“Karena pajak yang dipungut adalah masuk ke kas daerah kabupaten lumajang tidak ke provinsi, secara sistem esdm provinsi berkewajiban megingatkan para penambang untuk mematuhi pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah, Apabila nanti para penambang tidak mengindahkan itu maka esdm provinsi punya kewenangan untuk tidak memperpanjang atau menghentikan atau bahkan mencabut izinnya, Untuk tunggakan para penambang suratnya sudah kita tembuskan ke esdm provinsi” tegasnya.

“Himbauan saya kepada para penambang, kita simpel saja, kewajiban penambang logikanya dia sudah punya izin, dia mengambil bahan tambang maka kewajibannya adalah membayar pajak, kalau tidak mau membayar pajak ya jangan di ambil bahan tambangnya, selesai itu aja, ya tidak perlu ribet – ribet, kalau para penambang tidak mau mbayar pajak ya jangan di ambil pasirnya” pungkasnya. (adi/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas