Kabupaten Malang

Bukan Dijual, Tapi Bahan Pendapa Gunung Katu

Diterbitkan

-

Bukan Dijual, Tapi Bahan Pendapa Gunung Katu

Memontum Malang — Awalnya tunjukkan surat tugas Ormas, Senin (3/11/2017) siang dalam rilis pers, tersangka ilegal logging, membantah memakainya. Kedelapan tersangka juga menepis anggapan jika aksinya mencuri untuk menjual kayu melainkan untuk pembangunan pendapa di Gunung Katu.

Delapan tersangka yakni Slamet (50) warga Ngingrim Wagir, Misenam (45), Kusenan (50) dan Mulud (40), Jaman Adi Wiyanto (40) dan Wahyudi (45) keempatnya warga Desa Wadung Pakisaji, Tarmuji (45) warga Watu Tumpang Babadan Ngajum dan Suyanto (38) mengaku asal Metro Lampung, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Di hadapan Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, seorang tersangka mengaku sudah mendapat ijin dari salah satu pegawai Perhutani. Selain itu, tersangka beralasan jika penebangan itu bertujuan untuk memajukan kawasan wisata di Gunung Katu, masuk area Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji.

“Tidak untuk dijual Pak. Untuk membangun punden (pendapa–red), bisa dimanfaatkan warga, ” aku seorang tersangka. Pendapa itu, menurut tersangka, nantinya dapat dijadikan tempat berteduh bagi petani atau warga yang membutuhkannya.

Advertisement

Kamis lalu, delapan tersangka itu dipanggil jajaran Reskrim Polsek Pakisaji. Kepada petugas, tersangka berdalih tidak mencuri. Seorang tersangka sempat menunjukkan surat sebuah ormas yang beralamat di Jakarta.

Kedelapan orang lalu ditetapkan tersangka lantaran terlibat aksi penebangan sebuah pohon mahoni ukuran besar di petak 182 H kawasan hutan produksi Gunung Katu, masuk Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kini, kasus dugaan ilegal logging itu ditangani Reskrim Polres Malang. “Tersangka diamankan di sini (Polres Malang–red),” ungkap Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas