Kabupaten Malang

Bupati Malang Buka Sosialisasi Lahan Perhutanan, Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat Miskin

Diterbitkan

-

Bupati Malang Dr H Rendra Kresna Dalam Acara Sosialisasi Lahan Perhutanan. (H Mansyur Usman)

Memontum Malang— Manfaat hutan dapat mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diketahui, dipahami dan dipedomi serta dipakai sebagai dasar segala aturan hukum dalam mencoba mengangkat kesejahteraan masyararakat melalui program kehutanan sosial. Hal itu seperti diungkapkan oleh Bupati Malang Dr H Rendra Kresna dalam pembukaan sosolisasi lahan kehutanan di Pendopo Kepanjen, Sabtu (6/1/2018) kemarin.

Melalui Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Kehutanan sosial, yakni Staf Ahli PPSA Penegakan Hukum KLHK, Koesnadi Wirasapoetra serta Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir Tommy Herawanto MP, jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Malang dan sejumlah Kepala Desa yang memiliki kawasan hutan.

Dalam sambutannya Bupati Malang, Dr H Rendra Kresna, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting karena ada sesuatu yang sangat mulia yang nantinya hendak dicapai untuk kesejahteraan rakyat.

“Oleh karena itu perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti sehingga masyarakat dipinggir hutan yang masih bergelimang dengan kemiskinan bisa terangkat kesejahteraannya,” ucap Rendra.

Advertisement

Menurutnya, dengan tujuan mulia ini tentunya harus dilakukan dengan baik dan benar. Jangan sampai melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, seperti penebangan liar dan perusakan kawasan hutan. Bupati Rendra juga mengungkapkan rasa kekagumannya terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Betapa tidak, Presiden kita tahu persis keadaan masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

“Pak Presiden Jokowi memiliki latar belakang pendidikan insinyur kehutanan dan beliau sebelumnya memiliki profesi yang berhubungan dengan perkayuan, yakni sebagai pengusaha mebel. Sehingga hampir setiap hari beliau berhubungan dengan masyarakat di daerah hutan,” tambahnya.

Karena itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 dan Peraturan Menteri no. 83 tahun 2016 untuk mengatur secara teknis pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan rakyat dan Peraturan Menteri no. 32 di keluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo(Jokowi).

“Kepada seluruh Kepala Desa yang hadir agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini hingga berakhir,” pungkasnya. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas