Hukum & Kriminal

Cium Jenazah Pasien Positif Covid-19

Diterbitkan

-

Petugas gabungan saat mendatangi rumah AS. (ist)
Petugas gabungan saat mendatangi rumah AS. (ist)

Warga Buring Dijemput Paksa Polisi

Memontum, Kota Malang – Masih ingat dengan video viral jenazah pasien Covid-19 yang hendak dibawa pulang paksa oleh pihak keluarganya di RST Soepraoen. Tidak hanya itu saja, dalam video tersebut salah seorang keluarga bahkan sampai memeluk dan mencium jenazah. Bahwa diketahui bersama, hasil dari test pasien dinyatakan positif Covid -19.

Dalam rangka operasi kemanusiaan dan penegakan hukum, petugas Polresta Malang Kota dan Kodim 0833, melakukan penjemputan paksa pria berinisial AS (53) warga Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020) siang.

Proses saat memeluk dan mencium jenazah Covid-19

Proses saat memeluk dan mencium jenazah Covid-19

AS dijemput di rumahnya untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Sebab AS-lah pria yang terlihat memeluk dan mencium jenazah pasien Covid-19 di RST Soepraoen. Satu kompi petugas gabungan melakukan pengamanan saat penjemputan paksa ini. Sedangkan petugas yang membawa AS, terlihat memakai baju Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Saat datang di Mapolresta Malang Kota, AS tampak ditemani oleh salah satu pihak keluarganya. Mereka akan menjalani repid test dan Swab.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kodim 0833 melakukan operasi kemanusiaan yang sekaligus penegakan hukum bagi masyarakat yang mencoba melawan petugas.

Advertisement

“Ini adalah operasi kemanusiaan yang sekaligus penegakan hukum karena mencoba mengambil paksa jenazah dan sempat menicum jenazah di rumah sakit. Meskipun pada akhirnya, kita tetap melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Hari ini kita ingin menyelamatkan yang bersangkutan, yakni warga yang telah mencium jenazah Covid-19 tersebut,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Di Mapolresta Malang Kota, AS menjalank repid test dan Swab. “Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan positif atau negatif. Kita juga akan melakukan tracing, testing, treatment kepada lainnya yang mungkin berkomunikasi dan ada di lokasi,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Ada beberapa pasal yang bisa menjerat AS, akibat perbuatannya tersebut. “Ini ada undang-undangnya. Dilanggar oleh bersangkutan Pasal 212 dan 214 Ayat 1 melawan petugas yang sedang bertugas. Juga melanggar Undang-Undang Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina. Ini juga menghalangi petugas saat melakukan tugas kita kenakan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Meskipun demikian, pihaknya masih mengutamakan keselamatan AS, agar selamat dari bahaya Covid-19. “Terpenting bagi yang bersangkutan ini negatif. Kalau nanti hasilnya positif harus segera dilakukan upaya-upaya treatment bagi yang bersangkutan baik diisolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit. Saat ini status nya masih sebagai saksi. Kita lihat kalau memang bisa berkembang ya kita akan gelar perkara ke yang bersangkutan. Tapi ini semata-mata kami menyelamatkan nyawa yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Petugas berharap bahwa pihak yang menghalang-langi pemulasaran jenazah Covid, tidak terulang lagi di Kota Malang. “Penegakan hukum adalah hal paling terakhir. Kita hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman bahwa hal ini salah. Hal yang dilakukannya tersebut salah percaya kepada dokter atau rumah sakit yang menyatakan status pasien. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan jangan diulangi lagi,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Kapolresta Malang Kota menyebutkan bahwa yang dibawa saat ini hanya satu orang saja. “Kami amankan satu orang yang telah mencium jenazah. Kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Percaya kepada medis dan rumah sakit bahwa jenazah tersebut positif corona dan harus dilakukan pemulasaran jenazah secara covid. Mohon ini di mengerti dan pedomani oleh masyarakat. Masyarakat jangan mengambil paksa jenazah. Kalau tetap memaksa maka kami akan proses secara hukum,” pungkasnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas