Sidoarjo

Debt Colector FIF Kebal Hukum

Diterbitkan

-

Debt Colector FIF Kebal Hukum

Memasuki gerbang Polresta, kedua orang ini diterima petugas SPKT. Dia ditanya keperluanya apa. Ketika disampaikan jika akan melaporkan kasus perampasan motor yang dilakukan dept colector FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo, petugas memperisilahkan menemui anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Selanjutnya keduanya bertemu anggota salah satu anggota Satreskrim dan menyampaikan akan melaporkan kasus perampasan dept colektor. Ternyata jawaban anggota Satreskrim ini diluar perkiraan. Dia menawarkan mengambilkan motor yang dirampas dept colektor dengan menawarkan biaya tarik Rp 1,5 juta seperti yang diminta pihak FIF.

Karena tidak Andik dan Nanang menolak, anggota Reskrim itu menelpon pihak FIF, begitu pihak FIF datang, Nanang dan Andik diminta keluar ruangan. Keduanya kembali dipanggil ke ruangan Satreskrim. Intinya korban perampasan diminta biaya tarik kendaraan yang dirampas pihak FIF.

“Kami heran, mengapa kok dept colector kebal hukum. Karena laporan di Polresta ditolak oleh oknum anggota, kasus ini akan kami laporkan ke Polda Jatim. Selain untuk mendapatkan kepastian hukum, dalam perjanjian kredit itu ada pelanggaran Fidusia,” tutur Nanang. (fan/bersambung)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas