Blitar

Dewan Tetapkan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol

Diterbitkan

-

Dewan Tetapkan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol

“Saya berharap kepada eksekutif untuk segera melakukan sosialisasi terhadap perda ini. Agar masyarakat mengetahui bahwa sekarang Kaupaten Blitar sudah mempunyai Perda tentang pengendalian dan pengawasan minol”, tandas Wasis.

Lebih lanjut Wasis menjelaskan, pada intinya Perda ini mengatur jenis minol dan tempat beredarnya minol yang diperbolehkan. Namun yang dikendalikan dan diawasi hanya minol yang resmi atau legal.

“Saat ini tinggal nunggu nomor registrasi dari Provinai Jawa Timur dan tinggal diterapkan”, ibuh Ketua Pansus Perda Pengawasan dan Pengendalian Minol DPRD Kabupaten Blitar.

Di tempat yang sama, Bupati Blitar, Rijanto dalam menanggapi penetapan Perda ini, menyatakan, dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka Pemkab bisa menyelamatkan generasi muda saat ini, karena peredarannya sudah dibatasi.

Advertisement

“Dengan ditetapkannya Perda Minol, itu artinya kita bisa menyelamatkan generasi muda”, ungkap Bupati Blitar. (jar/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas