Banyuwangi

Diduga Caplok Lahan Warga Desa, PT Bumi Sari Terancam Dipidanakan

Diterbitkan

-

Diduga Caplok Lahan Warga Desa, PT Bumi Sari Terancam Dipidanakan

Memontum Banyuwangi – Sengketa lahan (tanah) antara PT Bumi Sari dengan Desa Pakel, Kecamatan Licin yang di fasilitasi Polres Banyuwangi, bertempat di ruang Rupatama Wira Pratama, Polres Banyuwangi, Senin (23/7/2018) siang. Mediasi dipimpin Wakapolres Banyuwangi, Kompol Oscar Samsudin tersebut, tidak menemukan titik temu. Bahkan pendamping warga Desa Pakel dari LSM Forum Suara Blambangan (Forsumuba) Abdillah Rafsanjani, akan mempidanakan PT. Bumi Sari atas dugaan penyerobotan tanah.

Agar persoalan antara warga Desa Pakel, dan Perkebunan PT. Bumi Sari cepat selesai, Polres Banyuwangi, menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPH Perhutani Banyuwangi Barat, Camat Licin, Kepala Desa Pakel Mulyadi, PT. Bumi Sari dan warga Desa Pakel, sayangnya pembahasan ini masih belum bisa diselesaikan secara musyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Banyuwangi, Damar Galih dengan tegas mengatakan, tanah Desa Pakel Kecamatan Licin, tidak masuk di sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Bumi Sari.

“Di surat nomor 280/600.1.35.10/ISI/2018 tanggal 14 Februari 2018 itu sudah saya jelaskan,”ungkap Kepala BPN Banyuwangi.

Advertisement

Sayangnya, dalam mediasi ini, pemilik HGU PT. Bumi Sari, Djohan Soegondo tidak hadir, dia mewakilkan kepada orang kepercayaannya, yang diduga tidak paham persoalan ini.

Damar Galih mengatakan, terkait wilayah Desa Pakel yang berdekatan dengan lahan Perhutani dan warga mengklaim tanahnya juga dipakai oleh Perhutani, pihaknya tidak bisa mencampuri lahan kehutanan, karena bukan tanahnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas