Banyuwangi

Diduga Caplok Lahan Warga Desa, PT Bumi Sari Terancam Dipidanakan

Diterbitkan

-

Diduga Caplok Lahan Warga Desa, PT Bumi Sari Terancam Dipidanakan

“Jika warga mengajukan sertifikat, saya tidak akan memproses, karena kami memiliki wewenang di wilayah hutan. Saran saya, silahkan berkoordinasi dengan pihak perhutani, mungkin ada jalan yang terbaik,”kata Damar Galih.

Kepala BPN berpesan kepada warga Pakel, jika jalan mediasi ini masih kurang berkenan, hendaknya warga menempuh jalur hukum.

“Jika mediasi ini masih dikira masih kurang puas, tempuh saja jalur hukum,”tandas Kepala BPN Banyuwangi.

Sementara itu, masyyarakat Desa Pakel, melalui Forsuba menduga bahwa PT Bumi Sari, telah menyalah gunakan HGU. Karena faktanya, mereka sejak puluhan tahun telah mengelola lahan yang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, adalah wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.

Advertisement

“Kalau tanah Desa Pakel tidak masuk HGU PT Bumi Sari, kenapa PT Bumi Sari terus mengelola tanah Desa Pakel, dan saya duga, PT. Bumi Sari telah melakukan penyerobotan, akan saya gugat secara pidana kalau gitu,” ungkap Abdillah Rafsanjani.

Menanggapi hal ini, 2 orang utusan PT Bumi Sari, Pengawas Afdeling Gunung Wongso, Amal Firmansyah dan Pengawas Afdeling Taman Glugo, Karsidi, membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak masuk wilayah Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

“HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar,” kata Firman, sapaan akrab Amal Firmansyah.

Namun, lanjutnya, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk 2 dusun yang lokasinya berada didalam wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.

Advertisement

“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu diterminal Pakel itu,” ucapnya.

Acara mediasi yang memakan waktu 2,5 jam lebih tersebut, masih belum menemukan titik temu, akhirnya, Kompol Oscar Samsudin menutup acara ini. (ras/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas