Kota Malang

Diduga Nunggak Pajak Reklame, Oppo Klarifikasi

Diterbitkan

-

Public Relations (PR) Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto Aji. (rhd)

Memontum Kota Malang – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah yang dialami Oppo kali ini. Usai diterpa protes dan gugatan akibat video buka bersama minuman keras (miras) yang viral melalui medsos. Hingga memaksa pihak Oppo Indonesia melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada semua pihak masyarakat, khususnya umat muslim dan Forkompinda Kota Malang. Kali ini, pihak Oppo diduga tersangkut masalah tunggakan pajak reklame.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengungkapkan, pihak Oppo mangkir bayar pajak reklame sejak 2018 lalu hingga mencapai Rp 388,117 juta.

“Memang benar, ada hak Pemkot Malang terkait PAD yang belum dibayar oleh Oppo Malang sejak 2018. Totalnya Rp 388,117 juta, terdiri tunggakan pajak reklame Rp 379,1 juta, dan jaminan bongkar (jabong) Rp 8,99 juta,” ungkap Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Ade menegaskan, segala tindakan Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan, tentunya harus melalui langkah administratif. Hal ini telah dilakukan oleh BP2D Kota Malang.

Advertisement

“Kami memiliki tahapan, mulai mengirim surat peringatan hingga tiga kali. Jika tidak ada iktikad baik, maka bisa kami lakukan penyegelan. Bahkan upaya hukum pun bisa ditempuh untuk menindak WP bandel,” terang salah satu tokoh Aremania ini.

Mengacu MoU antara BP2D Kota Malang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penegakan pajak daerah, BP2D diperkenankan melakukan tindakan sebagaimana upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah. Menurut Ade, kerjasama tersebut seiring tahun penegakan hukum pajak daerah 2019.

“Jika Wajib Pajak (WP) ada yang mangkir, bandel, bahkan menempuh jalur hukum, kami siap. Karena penetapan pajak yang dilakukan oleh BP2D ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan, dan dilindungi perundangan-undangan,” ujar penghobi olahraga ekstrem itu.

Guna kesuksesan upaya tersebut, BP2D Kota Malang menggandeng aparat penegak hukum. “Selama lima tahun terakhir, kami lebih menekankan sosialisasi. Tetapi memasuki tahun penegakan hukum 2019 ini, kami bekerjasama dengan aparat terkait. Baik itu kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Jika ada wajib pajak (WP) yang bandel, maka akan bisa dipidanakan. Bahkan, terkait kerjasama dengan KPK, hal itu bisa masuk ranah korupsi,” beber mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini.

Advertisement

Baca : Oppo Bukber Miras Berbuntut Panjang, LIRA Adukan ke Polres Malang Kota

Sementara itu, Public Relations (PR) Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto Aji, mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pajak terhutang. Dari angka yang disebutkan belum diketahui titik-titik mana yang menunggak.

“Kami lagi berkoordinasi. Meski belum mendapatkan surat, karena kami mendengar dari teman-teman media, kami inisiatif mendatangi BP2D. Memang belum ada hasilnya, maka kami koordinasikan data dan fakta. Mana titik-titik yang belum dibayar, dan mana yang sudah dibayar 6 bulan, 1 tahun, dan lainnya. Kami sinkronkan dulu datanya,” jelas Aryo, usai memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Malang. (adn/yan)

 

Advertisement

 

Surat Permintaan Maaf warna-1 copy

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas