Sidoarjo

Dinas Perizinan Sidoarjo Terapkan Sistem Perizinan Online Terintegrasi

Diterbitkan

-

Dinas Perizinan Sidoarjo Terapkan Sistem Perizinan Online Terintegrasi

Memontum Sidoarjo – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo bakal lebih cepat melayani proses perizinan yang diajukan pemohon. Hal ini disebabkan mulai diterapkannya sistem perizinan online terintegrasi yang dipantau langsung Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, DPMPTSP melaunching

sistem Online Single Submission (OSS) sistem (perijinan online terintegrasi) di Hall Sun City Hotel, Sidoarjo, Kamis (02/08/2018). Sistem ini sebelumnya, telah dilaunching Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Gedung Graha Sawala, Kemenko, Jakarta pada 8 Juli 2018 lalu. Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden RI Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan perijinan melalui system Online Single Submission (OSS) itu.

“Sejak hari ini proses perizinan di DPMPTSP Sidoarjo sudah terintegrasi dengan pemerintah pusat. Ini sesuai harapan Bapak Presiden. Pemerintah daerah didorong untuk segera mengintegrasikan layanan perizinannya dengan pemerintah pusat. Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten percontohan di dalam layanan perijinan online ini,” terang Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,

Benediktus saat menghadiri launching OSS bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Advertisement

Lebih jauh, pria yang akrab dipanggil Beni ini menguraikan sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Caranya menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Isinya pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha; serta sanksi.

“OSS ini pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Ini upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha, menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Dengan syarat pemohon izin sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan,” tegasnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas