Kabupaten Malang

Kades Kalisongo Ditahan Gara-gara Uang “Tanda Tangan”

Diterbitkan

-

Kades Kalisongo Ditahan Gara-gara Uang Tanda Tangan

Memontum Malang — Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kades Kalisongo, Siswanto Spd (48), Polres Malang, Kamis (15/2/2018) siang menggelar kasus pungutan liar itu. Dibeber banyak barang bukti.

Kasus yang menimpa Siswanto dengan meminta uang untuk pengurusan tanda tangan tersebut merupakan peringatan bagi para perangkat desa lain agar tidak mengulangi perbuatan tersangka dan semena-mena terhadap pengurus surat atau warga pengaju.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam rilis pers menjelaskan, bahwa permintaan uang “tanda tangan” pengurusan IPPT dan IMB tersebut ternyata menapaki tiga tahap. Sang kades telah menerima uang Rp 20 juta lebih.

BUKTI : beberan barang bukti. (Foto Humas Polres Malang)

BUKTI : beberan barang bukti. (Foto Humas Polres Malang)

“Sebenarnya yang berhak mengeluarkan ijin untuk IMB dan IPPT ini dinas penanaman modal dan perijinan terpadu. Namun alasan tersangka, meminta uang terkait ijin lahan ke warga. Dan nilainya cukup bombastis sebesar Rp 140 juta, ” urai AKBP Yade Setiawan Ujung.

Dalam rilis pers kemarin siang digelar pula barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 7,5 juta dan Hp Xiomi 4A putih, 2 lembar surat pernyataan para tetangga bermaterai dan di tandatangani Kades dan stempel dan selembar formulir permohonan izin peruntukan penggunaan tanah.

Advertisement

Berikutnya, 2 lembar foto copy surat pengantar ketua RT. 4 RW. 5 untuk pengurusan IPPT dan IMB Perumahan, selembar fotocopy KK a.n Supandi, selembar fotocopy KTP a.n Supandi, selembar surat kuasa untuk pengurusan IPPT dan IMB dan HO Juli 2017 ditandatangani Supandi, selembar surat pernyataan persetujuan tidak keberatan pemilik tanah untuk pendirian bangunan ditandatangani Sdr. Supandi dan selembar Site Plan perumahan.

Lalu siapa pengurus IPPT dan IMB itu? adalah Drs Supandi, seorang pengusaha properti. Namun, saat memberikan sejumlah uang kepada tersangka Siswanto, ia tidak menemui langsung, melainkan melalui seorang anak buahnya atau staf kerja.

( baca juga : Kades Terciduk OTT Saber Pungli )

Pada akhir 2017 saat bertemu Memontum.com, ia terheran-heran dalam pengurusan ijin tersebut karena terbilang cukup merepotkan dan membutuhkan uang sedemikian besar. Padahal di lain desa, ia mudah saja mengurus administrasi di desa.

Advertisement

Paling mengherankan Supandi, ia terkejut saat melihat ada tanda tangan tanpa tanggal di selembar surat yang diakuinya bukan tanda tangan asli dirinya. Sebab itu, ia sempat mengirim surat pengaduan dalam dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Malang.

( baca juga : Kades Dau Diduga Terciduk OTT )

Namun, berdasar dokumen wawancara Memontum.com, Siswanto sempat menegaskan dirinya tidak akan berani memalsukan dokumen. “Saya tidak berani Pak, apalagi memalsukan tanda tangan Pak, ” tandas Siswanto. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas