Kabupaten Malang

Kades Tegalrejo Sumawe Didakwa Serobot Lahan Milik PTPN XII Pancursari

Diterbitkan

-

Terdakwa Ari Ismanto Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumawe. (ist)

Memontum Malang— Sidang perdana Ari Ismanto, Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemaren berlangsung singkat. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (13/12/2017) siang tadi, terdakwa Ari Ismanto dianggap menduduki, menguasai dan menggarap lahan seluas 177 hektar lebih dengan cara ilegal.

“Atas perbuatan terdakwa Ari Ismanto Bin Tukirin, PTPN XII berkedudukan di Surabaya sebagai pemegang hak atas sertifikat hak guna usaha (HGU) nomer 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,  yang pengelolaanya menjadi tanggung jawab PTPN XII Manager Kebun Pancursari menderita kerugian sebesar Rp 1.300.824.000,” terang Jaksa Penuntut, Juni Ratnasari.

Ari Ismanto juga didakwa tidak menghiraukan upaya penyelesaian secara baik-baik. Serta, dianggap menggarap lahan milik PTPN XII secara ilegal. Kades Tegalrejo itu di jerat pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU RI Nomer 39 tahun 2014 tentang perkebunan.Menanggapi dakwaan itu, Ari Ismanto melalui kuasa hukumnya akan membuat eksepsi untuk menyanggah dakwaan tersebut pada sidang kedua yang dijadwalkan Hakim tanggal 18 Desember 2017 mendatang.Yang menarik, Ari Ismanto berdalih sudah membayar sewa penggunaan lahan.

“Dari keterangan klien kami, sudah ada pembayaran. Dan itu ada kwitansi pembayaran,” ungkap Agus Syafi’i selaku Kuasa Hukum Ari Ismanto. Saat ditanya berapa nominal pembayaran yang sudah dilakukan kliennya?

Advertisement

 

”Berapa nilai pembayarannya, kami belum tahu. Nanti kita lihat dulu di kuitansi. Karena pada saat pembayaran sewa lahan tersebut, ada dua PT. Nah, PT yang mana yang sudah menerima uang pembayaran sewa lahan milik PTPN XII dari klien kami,” terang Agus. Dia menambahkan, ada beberapa hal dalam dakwaan tersebut yang dianggapnya tidak tepat.

 

“Kami tidak sepakat dengan dakwaan tersebut. Nanti akan kita koreksi lagi. Karena pada intinya terdakwa sudah membayar dan ada kuitansinya,” Agus mengakhiri. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas