Kota Malang

Kapolres Malang Kota Ingatkan, Batas Laporan Pelanggaran Pilkada Hanya 7 Hari

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota Ingatkan, Batas Laporan Pelanggaran Pilkada Hanya 7 Hari

Memontum Kota Malang — Demi mengantisipasi pelanggaran yang terjadi di Pilkada, pihak Polres Malang Kota sudah melakukan MOU dengan Panwas dan Kejaksaan. Salah satunya yang perlu diwaspadai adalah kampanye hitam untuk menyerang lawan calon pasangan Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, mengatakan bahwa pihaknya selalu bersinergi dengan Panwas Kota Malang. “Kami sudah menandatangani MOU Sentra Gakkumdu bersama Panwas dan Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Kami akan terus memantau. Kami juga memiliki pasukan Cyber yang akan terus memantau. Situasi saat ini aman dan kondusif. Pilkada tidak boleh menggunakan isu sara, tidak mempolitisi agama, tidak melakukan kampanye hitam baik di media maupun secara langsung,” ujar AKBP Asfuri, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 15.30.

Terkait pelanggaran Pilkada baik yang ditemukan oleh masyarakat maupin pihak terkait laporannya ke Panwas maksimal 7 hari setelah kejadian. “Harus diterima oleh Panwas masimal laporannya tidak boleh lebih dari 7 hari. Sebab jika lebih dari 7 hari laporannya dinyatakan kadaluarsa. Laporan yang disampaikan akan ditelaan oleh Panwas. Apabila tidak cukup bukti akan dihentikan. Namun apabila terbukti ada pelanggaran administrasi akan dilimpahkan ke KPU. Kalau pelanggaran tindak.pidana pemili akan diserahkan ke Polres Malang Kota,” ujar AKBP Asfuri.

Masa peanganan pelanggaran.pemilu juga ada batas waktunya. Petugas Polres Malang Kota akan melakukan penyidikan maksimal 14 hari sebelum diserahkan ke Kejaksaan. ” Selama 14 hari akan dilakukan penyidikan pelanggaran. Setelah 14 hari akan diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan alan menwliti berkas selama 3 hari. Jika kurang lengkap akan kembali diserahkan ke kepolisian untuk dilengkapi,” ujar AKBP Asfuri.

Advertisement

Dijelaskan pula bahwa Polrea Malang Kota akan mensiagakan 308 personil dalam pengamanan penetapan calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Malang.

“Penetapan Calon pada 12 Februari mendatang. Sudah kami siapkan 308 personil pengamanan di Ijen Suit. Pengamanan di luar dan dalam . Penhundian no urut 13 Februari di Hotel Haris. Kami siapkan juga oengamanannya 308 personil. Kerawanan yang perlu diantisipasi saat para calin membawa pendukungnya. Bahwa sudah diatur tidak semua orang boleh masuk ke dalam. Antisipasi jika yang tisak diperbolehkan masuk meminta masuk ke dalam,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas