Bondowoso

Komisi II DPRD Bondowoso Apresiasi Langkah Tegas Polres dalam Amankan Sopir Pikap

Diterbitkan

-

Komisi II DPRD Bondowoso Apresiasi Langkah Tegas Polres dalam Amankan Sopir Pikap

Memontum Bondowoso – Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengapresiasi langkah APH (Aparat Penegak Hukum) yang telah berhasil mengamankan pickap bermuatan pupuk Phonska bersubsidi. Dirinya berharap, dari langkah awal itu, bisa mengungkap lebih jauh siapa-siapa pihak yang berperan di belakangnya.

“Perlu diketahui, sebetulnya pupuk jenis Phonska, kurang diminati oleh petani. Untuk mengurangi beban kerugian, akhirnya kios pupuk menjualnya dengan harga rugi,” kata Andi-sapaannya, Senin (28/02/2022).

Dijelaskannya, hasil temuannya dilapangan, yaitu bahwa distributor pupuk dipaksa membeli produk yang tidak diminati petani tersebut. Ada beberapa, yang diantaranya seperti jenis Phonska, SP36, ZA, Petroganik, Phonska Plus dan Phonska Cas.

Bahkan, lanjutnya, produsen petro melalui distributornya, juga mewajibkan pada setiap kios membeli Phonska Plus sebanyak 1 ton. Tiap kwintal, harganya Rp 1 juta. Berarti, harus membayar Rp 10 juta.

Advertisement

Karena petani enggan memakai pupuk-pupuk jenis itu, akhirnya kios menjual pada pihak lain dengan harga Rp 600 ribu/kwintal atau rugi Rp 400 ribu. Kemudian Petro Cas 3 ton dengan harga Rp 700 ribu/ton. Petroganik 5 ton Rp 4 juta. Kalau ditotal, tiap-tiap kios menanggung beban Rp 10 juta dari jualan Petro. Jika jumlah itu dibagi 10, sama dengan Rp 100 ribu/kw. Apabila kios menjual harga pupuk urea bersubsidi Rp 325 ribu/kw, itu wajar.

“HET pupuk urea bersubsidi Rp 225 ribu/kw ditambah beban dari Petro Rp 100 ribu/kw, total Rp 325 ribu/kw. KP3 harus tahu masalah ini. Karena, kenapa petani wajib membeli phonska plus dan petro cas (kapur dolomet),” keluhnya.

Yang tertera di E-RDKK, ujarnya, adalah urea, NPK, Petroganik, dan SP36, sebagai pupuk berimbang. Yang menjadi korban petani, sebab kios tidak mau rugi. Phonska plus dan petro cas tidak tercantum.

Baca juga :

Advertisement

Ditambahkannya, alasan petani harus membeli phonska plus dan petro cas uji coba. Kalau uji coba, maka tidak boleh dipaksakan. Ini terkesan, produsen hanya mau cari untung, bukan untuk kepentingan petani.

Kalau kita melihat truk berseliweran mengangkut phonska, sebenarnya sangat beralasan. Karena, ada kemungkinan akan dijual di bawah harga beli pada Petro. Karena petani tidak mau membelinya.

“Sistem penjualan pupuk urea dengan phonska, itu berbeda. Kalau urea, distributor menunggu usulan dari kios. Kalau butuh langsung dikirim. Tapi kalau Petro, walau tidak dibutuhkan tetap dipaksakan untuk dibeli,” kata Andi menyampaikan keluhan kios.

Yang dijadikan dasar, lanjutnya, e-RDKK. Padahal itu masih rencana, namun oleh Petro sudah diniali valid. Yang namanya rencana, bisa pas, kurang atau lebih. Jadi, belum valid.

Ditambahkan, ada juga kios yang mengeluhkan, bahwa stok phonska bulan Januari 2022 10 ton dan phonska plus 1 ton masih ada. Tetapi pada awal Februari 2022, didesak untuk membelinya lagi.

Advertisement

CV Margotani Mapan, yang mempunyai wilayah di Jambesari, Grujugan, Binakal, dan Wringin, pun diultimatum keras, yaitu jangan hanya membeli pupuk urea saja. Ini terlihat, ada persaingan bisnis antar produsen. “Kios di Desa Jambewungu Kecamatan Wringin mempunyai wilayah dua desa. Kios ini diwajibkan membeli phonska 30 ton/bulan senilai Rp 60 juta. Berarti tiap desa alokasinya 15 ton,” jelasnya.

Andi menambahkan, di Kecamatan Wringin, alokasi NPK hanya 763 ton. Kalau dibagi 13 desa yang ada di Kecamatan Wringin, berarti tiap desa dapat jatah 4,5 ton. Bandingkan dengan alokasi phonska di atas. (zen/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas