Surabaya

Oknum Polisi Akui Terjerat Jaringan Narkoba

Diterbitkan

-

Oknum Polisi Akui Terjerat Jaringan Narkoba

“Pada saat penangkapan itu, kami mengajak terdakwa Heri Waluyo untuk mengambil sabu dari tangan terdakwa Yoyok Winardi,” ujar saksi Zainuri Iman saat menjawab pertanyaan majlis hakim.

Dari keterangan kedua saksi penangkapan, kedua keterangan saksi itu dibenarkan oleh kedua terdakwa. “Benar pak hakim,” ujar kedua terdakwa. Sesuai dakwaan, kedua terdakwa dalam berkas yang sama sesuai pasal 114 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 4,32 gram, dua buah Hp Oppo warna putih, KTA Polri, satu buah hasil tes kit urin (hasilnya positif). Sementara itu, JPU Kejati Jatim, Sabetania dan Rista Erna Soelistiowati cenderung tertutup dan menghindari media saat dikonfirmasi kedua identitas dan pekerjaan dua terdakwa tersebut. Alhasil media kesulitan mengetahui tempat tugas terdakwa Yoyok Winardi yang disebut-sebut sebagai karyawan PDAM.

“Namanya Yoyok,” ujar JPU Sabetania sembari bergegas pergi setelah persidangan kedua terdakwa kasus narkotika selesai digelar.

Advertisement

Dari hasil pantauan, kecurigaan menguat saat persidangan berlangsung pukul 10.20 Wib dua terdakwa tersebut telah dipersidangkan. Padahal mobil tahanan yang mengangkut para terdakwa lain tidak kelihatan di Pengadilan Negeri Surabaya yang biasanya datang pada pukul 13.30. (rhy/nhs/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas