Sidoarjo

Panwaslu Mulai Sidangkan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Sidoarjo

Diterbitkan

-

Panwaslu Mulai Sidangkan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Sidoarjo

Memontum Sidoarjo – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo. Sidang digelar 2 kali yakni diawali sidang dengan menghadirkan pelapor, Mustafad Ridwan. Kemudian pasca sidang itu, dilanjutkan sidang kedua dengan menghadirkan pelapor, Sumi Harsono.

Rata-rata, sidang pemeriksaan berkas dan identitas keduanya berlangsung sekitar 30 menit. Selanjutnya, sidang bakal dilanjutkan, Jumat (3/08/2018) dengan pembacaan isi laporan dari kedua pelapor.

“Sidang awal ini baru pemeriksaan awal berkas dan identitas pelapor. Hasilnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses sidang lanjutan dengan menghadirkan pelapor, terlapor serta para saksi dari pelapor dan terlapor,” terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rasul yang juga menjabat Ketua Majelis Hakim persidangan ini kepada Memo X (Grup Memontum.com), Rabu (1/8/2018).

Lebih jauh, Rasul mengungkapkan persidangan pelanggaran administrasi ini, lantaran KPU Sidoarjo dalam berita acaranya kedua Bacaleg ini dinyatakan TMS pada 18 Juli 2018. Namun kedua Bacaleg ini baru menerima surat pemberitahuan TMS itu pada 20 Juli 2018.

Advertisement

“Karena dianggap Kadaluarsa pemberitahuan itu, akhirnya kedua pelapor melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu ke Panwaslu Sidoarjo. Lambatnya pemberitahuan ini membuat kedua Bacaleg tidak berkutik untuk melaksanakan gugatan sengketa Pileg,” imbuhnya.

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas