Hukum & Kriminal

Pasca Ditutup, Pabrik Pengolahan Kayu Klakah Tetap Beroperasi, Ada Apa ?

Diterbitkan

-

Pasca Ditutup, Pabrik Pengolahan Kayu Klakah Tetap Beroperasi, Ada Apa

Memontum Lumajang – Pabrik pengolahan kayu di Jl Raya Klakah RT 37 Rw 07 Desa Klakah Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tetap beroperasi pasca Kasatpol PP Drs Basuni menyampaikan bahwa pabrik tersebut di tutup untuk sementara. Hal ini di katakan Kasim (52) pada media ini, Rabu (26/6/2019).

Kasim yang merupakan salah satu ahli waris atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1 Ha dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia, yang menyoal atas berdirinya pabrik itu lantaran menurutnya, ia tidak pernah dilibatkan didalam prosesnya sejak dari awal. Mempertanyakan penutupan yang yang dilakukan Satpol PP Karena faktanya pabrik tetap beroperasi.

“Satpol PPnya ada, tapi mana buktinya masih buka seperti biasa, truck banyak didalam jadi tidak ada gunanya Satpol PP datang itu,” terang Kasim.

Bahkan Kasim sempat mengabadikan lalu lalang kendaraan truck bermuatan sengon saat itu, menggunakan camera ponsel yang dimilikinya. Menyikapi akan kondisi itu, Kasim meminta ketegasan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, agar bisa benar – benar menengai persoalan ini, hingga semua persoalan yang mendera usai dan tuntas.

Advertisement

“Saya meminta ketegasan Bapak Bupati atau Wakil Bupati. Ini kan sengketa tidak selesai kalu begini, nanti kalau ada apa – apa malah saya yang disalahkan,” imbuh Kasim.

Baca : Pabrik Pengolahan Kayu di Klakah Berdiri di Lahan Sengketa?

Kasim mengaku mengetahui langsung, akan aktifitas pabrik pengolahan kayu itu pasca seruan Satpol PP Lumajang agar semua kegiatan dihentikan sementara, hingga sengketa waris tanah itu selesai. Kasim juga mengaku tak ada pihak manapun yang menghubunginya, terlebih berkeinginan mencari jalan keluar atas persoalan yang kata dia, tak ubahnya seperti benang kusut.

“Seruan Sat Pol PP, seolah mentah dan sepertinya tak di hiraukan oleh pengelola pabrik” ujarnya.

Advertisement

Sementara Drs. Basuni, Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media terkait situasi yang ada, ia terkesan tak bisa berbuat lebih kecuali setakad mengingatkan agar kegiatan pabrik diberhentikan dulu hingga izin IMB didapat dari pihak terkait.

Baca Juga : Kepala DPMPTSP Lumajang Tegaskan Pabrik Pengolahan Kayu di Klakah Ilegal

“Dak ada mas, Kemarin kita peringatkan agar izinnya sebera diurus, kalau izinnya sudah diurus, kalau sudah tidak ada permasalahan maka ya bisa melaksanakan kegiatan,” katanya.

“Sekarang itu urusannya dengan Camat, penanda tanganan IMB. Dan kalau memang begitu, kami akan mengingatkan kembali agar IMBnya segera di urus,” tukasnya. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas