Sumenep

Pelantikan Komisioner KI Sumenep Rawan Di-PTUN-kan

Diterbitkan

-

Pelantikan Komisioner KI

“Jelas ini layak dipertanyakan. Selain itu, kami menduga tahapan atau prosedur rekrutmen Komisoner KI itu melanggar Perturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang skoring dan ambang batas pelaksanaan fit and proper test,” tegasnya.

Dia pun menghimbau pada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pelantikan itu bisa melakukan gugatan resmi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Bisa langsung ke PTUN, sebab kalau melihat prosesnya, ada celah yang bisa digugat di sana. Silahkan bagi yang berkepentingan,” tuturnya.

Sementara Bupati Sumenep A. Busyro Karim menjelaskan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sebab, Pemkab Sumenep hanya menindaklanjuti kebijakan yang ada di internal DPRD. “Ada surat dari DPRD untuk ditindaklanjuti, ya saya tindaklanjuti,” katanya usai pelantikan di Pendopo Keraton, saat ditanya soal polemik proses rekrutmen KI.

Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu tidak menjelaskan secara rinci soal dasar pelantikan tersebut. Bahkan terkesan tidak menghiraukan, dia terburu-buru menuju Rumah Dinas Bupati yang berada di sebelah utara Pendopo Agung Keraton Sumenep. Ditanya soal isu jika SK pelantikan akan digugat ke PTUN, Busyro tidak mempermasalahkan. “Itu masalah lain ya,” tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, diduga melanggar Perki No.4/2016. Seharusnya uji kelayakan itu dilakukan 30 hari kerja, namum baru digelar sekitar lima bulan setelah dprd menerima dari nama calon dari timsel. Selain itu juga tidak skoring atau nilai. Bahkan, sempat di gugat ke KI Jatim. (edo/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas