Hukum & Kriminal

Polda Jatim Ringkus Jaringan Jual-Beli Satwa Liar

Diterbitkan

-

Polda Jatim Ringkus Jaringan Jual-Beli Satwa Liar

Tak sampai disitu, penyidikan pun dikembangkan hingga ke wilayah lain di Jatim, seperti Kabupaten Jember. Polisi kemudian berhasil meringkus tiga tersangka dan mengamankan satwa dilindungi lainnya yakni, kucing kuwuk dan lutung budeng.

Yusep mengatakan saat diamankan para pelaku tersebut sempat berdalih bahwa hewan-hewan ini merupakan hasil budidaya yang mereka lakukan sendiri. Namun dilihat dari barang bukti dan dan tak adanya surat izin penangkaran.

“Mereka melakukan pengelabuan seolah-olah hewan ini merupakan hasil budidaya. Untuk melakukan penangkapan maka dilihat dari barang bukti yang ada banyak binatang yang masih kecil. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan surat izin penangkaran,” lanjutnya.

Ketika digali lebih dalam, Yusep mengatakan, para pelaku akhirnya mengaku bahwa satwa dilindungi yang usianya masih kecil tersebut, didapatkan dengan sengaja menggunakan cara membunuh induknya.

Advertisement

“Salah satu buktinya adalah pecahan proyektil yang kita temukan yang sedang kita kembangkan untuk mencari senpi (senjata api) atau alatnya (yang digunakan),” kata Yusep.

Sementara itu, Kabid wilayah 2 BBKSDA, Widodo, menambahkan bahwa pelaku mengirimkan hewan-hewan ini ke luar negeri bukan hanya untuk koleksi. Ia menduga akan lebih merugikan jika satwa tersebut dimanfaatkan genetiknya sebagai obat-obatan.

“Apabila genetiknya digunakan sebagai industri di luar negeri maka akan berlipat ganda. Seperti ludah komodo dan trenggiling memiliki nilai ekonimis yang tinggi,” kata Widodo.

Akibat perbuatan yang mengancam ekosistem satwa terlindungi di Indonesia tersebut. Para tersangka terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d. Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (sur/ano/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas