Hukum & Kriminal

Polda Jatim Ringkus Jaringan Jual-Beli Satwa Liar

Diterbitkan

-

Polda Jatim Ringkus Jaringan Jual-Beli Satwa Liar

Memontum Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus jaringan jual-beli satwa ilegal. Diketahui jaringan ini memburu satwa langka dan liar, untuk diperjual belikan secara bebas hingga ke luar negeri. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, mengamankan delapan tersangka. Namun masih ada satu tokoh utama yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang diperjual belikan sampai ke luar negeri. Binatangnya sampai komodo yang dilindungi dan konservasinya dilakukan secara khusus,” ujar Dirreskrimsus Yusep, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Tak tanggung-tanggung mereka bahkan diduga menjual puluhan komodo dan satwa dilindungi lain, melalui akun media sosial Facebook dengan nama Thalita Juliar ke beberapa daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri, seperti Singapura dan negara Asia lainnya.

Yusep mengatakan, bahwa para pelaku ini membandrol komodo-komodo tersebut mulai dari Rp20 juta untuk dalam negeri hingga Rp500 juta untuk pembelian di luar negeri, per ekornya.

Advertisement

Mulanya, jaringan ini diamankan di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan hewan tersebut, di Kota Surabaya. Dari penggerebekan di tempat pertama ini mereka berhasil meringkus lima tersangka dan puluhan satwa seperti komodo, kakaktua jambul kuning, dan binturong.

“Kami mengamankan paspor sebagai bukti bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional. Di mana untuk komodo ini diduga hingga lebih dari 41 ekor yang telah ke luar (negeri),” imbuhnya.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas