Hukum & Kriminal

Puluhan Ribu Pil Koplo hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Probolinggo

Diterbitkan

-

INKRAH: Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Probolinggo, dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (memontum.com/nun)

Memontum Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) inkrah mulai dari ribuan pil koplo, sabu-sabu hingga batangan rokok ilegal, Selasa (16/07/2024) tadi.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, A Nuril Alam, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, yang ditangani oleh pihaknya periode Januari 2024 sampai Juni 2024. “Untuk BB yang kita musnahkan, diantaranya ada pil koplo jenis Thrihex sebanyak 12.682 butir, jenis Dextro 10.953 butir, sabu seberat 19,02 gram dan rokok ilegal sebanyak 101.953 batang,” katanya.

Baca juga :

Sejumlah BB yang dimusnahkan itu, ujarnya, merupakan inkrah dari 81 perkara yang sudah ditangani. Mulai dari perkara tindak pidana peredaran narkotika pil koplo, sabu dan tindak pidana kriminal lain.

Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan, lanjutnya, dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan atau barang bukti. “Sehingga, selesai dengan tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat atas penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Serta, mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah,” tambahnya. (nun/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas