Kota Malang

Rumah Sakit Milik Anak Bupati Jember Didemo, Bidan dan Perawat Minta Pesangon

Diterbitkan

-

Rumah Sakit Milik Anak Bupati Jember Didemo, Bidan dan Perawat Minta Pesangon

Memontum Kota Malang – Sebanyak 16 buruh yang terdiri dari bidan dan perawat melakukan unjuk rasa di depan RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Refa Husada di Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (5/11/2018) pagi. Pasalnya mereka telah dirumahkan tanla.kejelasan sejak April 2018.

Mereka berunjuk rasa bersama mahasiswa UB (Universitas Brawijaya) dan juga FPBI (Front Perjuangan Buruh Indonesia). Mereka menuntut dipekerjakan kembali atau pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Pasal 163 ayat 2. Mereka terua menuntut haknya hingga pihak RSIA Refa Husada bersedia melakukan mediasi.

Direktur RSIA Refa Husada Abdul Malik Akmal. (gie)

Direktur RSIA Refa Husada Abdul Malik Akmal. (gie)

Tak lama kemudian sejumlah perwakilan buruh dan juga Luthfi Chafidz, Ketua Umum Front Perjuangan Buruh Indonesia keluar dari ruangan untuk menemui para buruh yang menunggu di depan. Tampak Abdul Malik Akmal, Direktur RSIA Refa Husada juga ikut keluar menemui buruh. Anak dari Bupati Jember Faida ini menjelaskan bahwa pihaknya akan mensomasi pihak pemilik lama RSIA Refa Husada.

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Refa Husada ternyata milik anak Bupati Jember Faida yaitu Abdul Malik Akmal. Akmal menjabat sebagai direktur di RSIA Refa Husada.

Silvia salah satu bidan yang di rumahkan RSIA Refa Husada, tanpa kejelasan. (gie)

Silvia salah satu bidan yang di rumahkan RSIA Refa Husada, tanpa kejelasan. (gie)

“Kita akan somasi ke.pengusaha yang lama.Oleh pemilik lama, sama sekali tidak pernah disampaikan kalau ada tanggungan hak karyawan. Kami akan somasi,” ujar Akmal.

Sempat disinggung terkait Bu Faida sebagai pemilik RSIA Refa Husada saat ini, Akmal mengatakan bukan milik Faida. ” Bupati Faida tidak ada di struktur nya,” ujar Akmal. Saat ditanya kepemilikan saham, Akmal mentakan tidak tidak tahu. “Saya kurang tau,” ujar Akmal.

Advertisement

Sementara itu menurut Luthfi Chafidz mengatakan bahwa hak-hak 16 karyawan ini harus diberikan karena.mereka.masih berstatus sebagai karyawan RSIA Refa Husada. ” RSIA Refa Husada telah merumahkan karyawan tanpa batasan waktu. RSIA di merger Tahun 2017, dari M Kurdi ke dr Ali. Bertahan 8 bulan. Kemudian oleh Kurdi, RSIA Refa Husada di jual ke Faida,” ujar Luthfi.

Mereka menuntut supaya dipekerjakan kembali atau pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003. ” Kalau mereka sudah tidak menghendaki karyawan ini untuk bekerja kembali dan memenuhi gaji selama di rumahkan, maka aturan Pasal 163 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 harus diterapkan. Kami sevwlumnya sudah 4 kali ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada penyelesaian hingga kami memutuskan untuk kesini saat ini untuk meminta gak karyawan yang selama ini di rumahkan,” ujar Luhtfi. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas