Kota Malang

Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Alhaydary: Jaksa Bisa Ajukan Kasasi

Diterbitkan

-

Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Alhaydary Jaksa Bisa Ajukan Kasasi

Memontum Kota Malang — Nampaknya perseturuan antara Chandra Hermanto (67) warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu dengan adik iparnya yakni Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belum berakhir. Meskipun pada Senin (26/3/2018) siang, majelis hakim PN Malang Rightmen MS Situmorang, telah memutus Apeng lepas dari segala tuntutan hukum, namun pihak Chandra berharap JPU mengajukan kasasi.

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra Hermanto mengatakan bahwa putusan itu sepenuhnya kewenangan hakim. “Kalau lepas dari tuntutan berarti perbuatan yg didakwakan jaksa penuntut umum terbukti tapi bukan perkara pidana (Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Artinya, perbuatan yg didakwakan jaksa terbukti tapi bukan perkara pidan melainkan perdata. Itu sepenuhnya kewenangan hakim. Kalau dikira ada pertimbangan hukum majelis hakim yg dikira kurang pas, jaksa bisa ajukan kasasi,” ujar MS Alhaidary.

Seperti yang diberitakan sebelumnya MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra.

Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng.

Advertisement

Sementara itu, Apeng mengatakan tidak ada jual beli melainkan hutang piutang. Pihaknya sendiri tidak pernah menjual 4 sertifikat tersebut kepada Chandra melainkan meminjam uang untuk menebus 4 sertifikat itu di Bank Permata.

(baca juga : Apeng Divonis Bebas, Perseteruan Kakak Lawan Adik Ipar Belum Berakhir )

Dalam persidangan Senin (26/2/2018) siang di PN Malang, JPU menuntut Apeng dengan tuntutan 4 tahun penjara. Sedangkan Senin (26/3/2018) siang, Apeng akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan. Dalam putusan itu majelis hakim memutus Apeng lepas dari segala tuntutan hukum karena kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng mengatakan bahwa memang dari awal permasalahan ini adalah dari perjanjian hutang piutang maka bukanlah pidana melainkan perdata. ” Ini awalnya hutang piutang dan saksi tidak ada yang melihat langsung. adanya jual beli. Ini bukan tindak pidana. Tidak ada unsure tindak pidana,” ujar Sumardhan. (gie/yud)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas