Kota Malang

Sidang Dugaan Penggelapan Rp 2 Miliar, Pemilik Tanah Hanya Terima Rp 2,7 Miliar

Diterbitkan

-

Sidang Dugaan Penggelapan Rp 2 Miliar, Pemilik Tanah Hanya Terima Rp 2,7 Miliar

Sementara itu Direktur PT STSA, Adji Prayitno, usai persidangan itu mengatakan bahwa Nanik telah mengeluarkan uang tidak pada tempatnya.

“Dalam persidangan ini, terbukti Nanik mengeluarkan uang milik PT STSA tidak semestinya. Uang untuk bayar tanah kok dibuat bayar hutangnya Elang. Elang punya hutang ke Saiman, kaitannya apa sama perusahaan. Ini menguatkan Nanik seenaknya saja. Kalau berani buka rekening bank, alirannya dana kemana saja. Nanik mengeluarkan uang tidak pada tempatnya. Nanik mengeluarkan bukan untuk kepentingan pembebasan tanah. Terpenting disini, Nanik mengeluarkan uang PT bukan membayar tanah. Kalau Elang punya hutang ke Saiman itu urusdan dia kenapa pakai uang PT untuk bayar. Itukan urusan pribadi,” ujar Adji.

Adji menyebut bahwa Nanik adalah ketua Tim pembebsan tanah di Buring sebagai orang kepercayaan perusahaan.

“Dia ketua Tim pembebasan tanah. Dia mengajukan dana pembebasan tanah senilai Rp 4,7 miliar. Uang itu untuk pembebasan tanah dan pajak. Uang yang dibayar ke petani sebesar Rp 2,7 miliar, sedangkan uang Rp 2 miliar ditranfer ke rekening Risa,” ujar Adji.

Advertisement

Sementara itu Suhartono SH JPU mengatakan bahwa dia melihat fakta yang dibayarkan kepada petani hanya Rp 2,7 Miliar.

“Terdakwa mengajukan dana Rp 2,7 miliar. Faktanya yang dibayarkan Rp 2,7 miliar, yang Rp 2 miliar sisanya ditranfer ke Risa. Alasannya untik bayar hutang Elang ke Saiman. Tidak boleh seperti itu. Tidak sesuai peruntukannya,” ujar Suhartono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar.

Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanik dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas