Kota Malang

Sidang Dugaan Penggelapan Rp 2 Miliar, Pemilik Tanah Hanya Terima Rp 2,7 Miliar

Diterbitkan

-

Sidang Dugaan Penggelapan Rp 2 Miliar, Pemilik Tanah Hanya Terima Rp 2,7 Miliar

Memontum Kota Malang — Terdakwa dugaan penggelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (22/11/2017) siang. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan 5 saksi yakni Hasanah, Jainuri, Alfarisi, pihak pemilik tanah sebelum dibeli PT STSA dan Saiman, perantara serta Risa Dwi Rahayu, anak dari Saiman.

Mereka diperiksa sebagai saksi di BAP kepolisian. Jainuri sebagai menantu si pemilik tanah mengatakan bahwa dalam penjalan tanah itu pihaknya menerima Rp 2,7 miliar dipotong pajak Rp 140 juta. Dengan perincian dia menerima tanda jadi dari Saiman sebesar Rp 500 juta.

“Saya menerima tanda jadi dari Pak Saiman sebesar Rp 500 juta, sisanya ditransfer ke rekening Alfarisi. Total 2,7 miliar di potong pajak,” ujar Jainuri.

Usai persidangan itu, Gunadi Handoko SH MH M Hum, kusai hukum Nanik mengatakan bahwa kasus ini tidak ada tindak pidananya. Hal itu mengaju pada keterangan saksi.

Advertisement

“Dari persidangan ini terungkap, Pak Saiman selaku pembeli tanah seharga Rp 225 ribu per meter. Saiman selaku pembeli tanah, sudah membayar November, Desember 2014 dan Januari 2015, yakni memberikan pembayaran uang pribadi sebesar Rp 500 juta, kedua membayar Rp 500 juta dan Rp 112,5 juta. Jadi dalam 3 bulan itu Saiman sudah membayar Rp Rp 1, 125 Miliar . Baru 9 maret dijual oleh Saiman ke Perusahaan. Itu keterangan saksi, jadi dimana tindak pidananya,” ujar Gunadi.

Terkait uang Rp 2 Miliar yang didakwakan kepada kliennya, Gunadi mengatakan bahwa uang tersebut untuk menganti uang milik Saiman dan pembayaran hutang Rp 850 juta dari Elang, kepada Saiman.

“Bahwa uang yang ditransfer ke Risa sebesar Rp 2 Miliar yang dipersoalkan adalah uang milik Saiman. Yakni uang pribadinya untuk tanda jadi pembelian tanah dan hutang milik Elang (alm) sebesar Rp 850 juta. Tadi saya tanya ke Pak Saiman, apakah ada uang yang diberikan kepada Nanik, dia menjawab tidak ada,” ujar Gunadi.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas