Sidoarjo

Somasi dan Dewan Sidoarjo Bahas Pasal Per Pasar UU MD3 Berjalan Alot

Diterbitkan

-

Somasi dan Dewan Sidoarjo Bahas Pasal Per Pasar UU MD3 Berjalan Alot

Memontum Sidoarjo — Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) akhirnya bertemu dan berdialog dengan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo, Selasa (20/03/2018) sore. Namun dalam pertemuan itu berjalan alot dan memakan waktu berjam-jam.

Hal ini disebabkan adanya kesepakatam untuk membahas satu per satu pasal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) itu. Untuk membahas pasal 73 saja, hingga 2 jam belum ada kata sepakat. Apalagi, hendak membahas pasal 224 dan 225 dan seterusnya. Dipastikan dalam sehari semalam, tidak bakal ada kata sepakat antara perwakilan dewan dan mahasiswa itu.

“Intinya kami minta dukungan dewan agar bisa menjadi bahan pertimbangan saat judicial review saat di Mahmakah Konstitusi (MK). Kita tak perlu lagi bahas satu per satu setiap pasal ini karena perspektifnya berbeda-beda,” terang Haidar Wahyu di tengah-tengah perdebatan hingga petang itu.

Hal yang sama disampaikan perwakilan mahasiswa lainnya, Muhammad Ruzi. Menurutnya UU MD3 harus dicabut dan dibatalkan agar tidak mencederai demokrasi. Menurutnya UU MD3 yang diberi Nomor 2 Tahun 2018 itu membuat dewan kebal hukum dan anti kritik. Hal ini disebabkan pendemo yang mengkritik bisa dilaporkan dengan perkara menghina, merendahkan maupun melecehkan.

Advertisement

“Harus direvisi semua termasuk adanya hak imunitas dewan yang tak dipunyai presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan mengaku tidak mau menandatangani dukungan yang dimaksud mahasiswa lantaran harus ada titik temu pembahasan satu per satu pasal yang ada di UU MD3. Terkecuali, kata pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini ada redaksional tidak disalahgunakan atau UU itu tidak diselengkan.

“Kami kalau hanya sekedar mendukung tidak masalah. Karena tuntutannya detail ya harus dibahas satu per satu setiap pasal ini. Karena saya juga tidak mau menandatangani surat yang isinya tidak saya pahami betul maksud dan tujuannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, demo dan pembahasan UU MD3 itu belum selesai. Dalam pembahsan ini dijaga ketat petugas Polresta Sidoarjo di ruang rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) meluruk kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (15/03/2018). Mereka menggelar aksi menolak dan mendesak pencabutan Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Alasannya undang-undang tentang wewenang MD3 itu sangat merugikan warga dan membuat DPR dan MPR anti kritik.

Selain itu, juga bakal mematikan demokrasi di Indonesia.

Dalam aksinya itu, mahasiswa langsung memaksa merangsek ke gedung DPRD Sidoarjo. Kemudian langsung masuk ke Ruang Rapat Paripurna. Di ruang sidang utama itu, mereka orasi bebas secara bergantian sambil menunggu perwakilan dewan yang bakal menemui mereka. Disamping itu, para mahasiswa ini juga membeber sejumlah spanduk kecaman di ruang rapat istimewa itu. Bahkan sebagian juga memutar-mutar bendera organisasi kemahasiswaan mereka. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas