Jember

Tesangka BOP PAUD Jember, Gugat Jaksa

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) nyantai saja, menghadapi gugatan praperadilan dari Heri Yudi, tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2017. Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Rahardi Hardian, termohon yang bekerja sebagai seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, beralibi kasus yang disangkakan terhadap dirinya tidak cukup bukti.

“Namun kami sebagai pihak jaksa penyidik tetap melakukan penahanan, selain dengan mempertimbangkan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat KUHP karena ancaman hukum nya lebih dari lima tahun,” ujar Hardian Selasa (23/10/2018). Hardian mengatakan, Selain dua alat bukti yang sudah didapat juga mengacu pada alasan subjektif, karena dari keterangan tersangka lain, sempat ada perubahan, termasuk juga ada upaya mempengarui saksi lain.

“Pihak juga mempertimbangkan subyektif yang mana juga diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, dan merusak barang bukti, serta dikwatirkan mempengarui saksi,” terangnya.

Selain itu sambung Hardian, asas Equality Before the Law (kesamaan kedudukan setiap orang dihadapkan hukum ) karena perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama sama, Ningtyas sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) seorang guru dengan Heri Yudi sebagai kapasitas kepala bidang yang juga ASN.

Advertisement

” Kalau pemohon sebagai ASN tidak mungkin melarikan diri dan tidak dilakukan penahanan akan timbul preseden buruk adanya tebang pilih dimata hukum,” ungkapnya. Hardian menjelaskan, Sesuai dengan ketentuan pasal 84 KUHP mengenai alat bukti, minimal alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian dalam persidangan nantinya sudah cukup. (yud/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas