Kabupaten Malang
Tower Tirtomarto Ampelgading Diadukan ke Dewan
Memontum Malang-MemoX–.Akhirnya,
Dikatakan,penyerahan konpensasi itu harusnya diserahkan langsung oleh pihak provider.”Harusnya konpensasi itu diserahkan langsung oleh pihak provider,dan bukan oleh penyewa lahan.Dan itupun harus disepakati bersama besarnya nilai yang dikendaki warga.Belakangan yang saya dengar,pihak provider sendiri sulit diajak komunikasi.Jika itu selalu terjadi,permasalahan tersebut tak akan selesai,bahkan warga mengancam akan membongkar paksa”,urai Sunarko Senen(23/7/2018)kemaren.
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Malang ini juga berharap tidak harus terjadi keresahan.”Semua itu bisa dirunding secara kekeluargaan,syarat utama,pihak proveder harus terlibat langsung dalam mediasi,bukan justru menghindar”,himbaunya. Disinggung mengenai masa perpanjangan HO(Hinderodonnatie) atau surat izin gangguan,menurutnya selama ini tidak ada masalah.Pengurusan HO itu menurutnya, cukup satu kali saja,dan itu akan berlaku selama pengusaha sambungan telpon seluler ini sepakat memperpanjang kontrak dengan pemilik lahan.Pihaknya juga minta,agar warga menghubungi pemilik perusahaan untuk diajak berunding secara baik-baik.
Sebelumnya,Kades Tirtomarto Joni Suhariyanto mengatakan,tower tersebut disewa dari lahan milik H.Zen alias Sumingan(almarhum) tahun 2017 silam dengan kesepakatan kontrak selama 10tahun.Tetapi ketika terjadi perpangan kontrak sekitar bulan Agustus 2017 lalu tidak ada pemberitahuan kepada warga lingkungan sekitar di radius 60 meter dengan jumlah 19 KK.
“Seorang ahli waris pemilik pernah memberi konpen masing-masing KK sebesar Rp500ribu.Namun warga menolaknya.Warga menuntut konpensasi sebesar Rp 3juta.Akhirnya kami berusaha menfasilitasi permasalahan tersebut.Tetapi sampai hari belum menuai kesepakatan,karena sang pemilik lahan termasuk pihak penyewa belum.bisa kami pertemukan”,beber Joni. Masih kata Joni,untuk mendatangkan penyewa,pihaknya mengaku kesulitan.Pasalnya,dia mengaku tidak siapa nama penyewa termasuk alamat jelas mereka.
“Kami termasuk Muspika tidak pernah dilibatkan dalam hal sewa menyewa ini.Kami juga minta kepada pihak pemilik lahan untuk mempertemukan antara pemilik,penyewa.dan radius warga.Jika warga menghendaki dibongkar ya terserah”,ulas Joni mengakhiri.(sur/yan)