Hukum & Kriminal

Unggah Video Hoax di Medsos, Warga Tanggul Ditangkap Satreskrim Polres Jember

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Sejumlah pelaku yang merusak ambulans milik salah satu rumah sakit saat membawa jenazah ke rumah duka di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember berhasil ditangkap polisi. Pihak Polres Jember juga bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 pemuda yang disangka ikut merusak ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat itu.

Tidak hanya tersangka perusakan, juga tersangka lain yang ikut menyebarkan video peristiwa tersebut ke media sosial juga diburu polisi.

Baca Juga:

Pasalnya akibat unggahan video di media sosial oleh sejumlah oknum akhirnya banyak memunculkan opini liar sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Beredarnya video yang ditambahi dengan tulisan bernada provokatif tersebut membuat pihak rumah sakit maupun pihak kepolisian Polres Jember melakukan klarifikasi peristiwa sesungguhnya.

Pelaku penyebaran video peristiwa tersebut inisial MS ( 33) Warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember harus berurusan dengan petugas kepolisian. MS disangka ikut menyebarkan video yang didapatkan dari sosial media Facebook dan membagikannya di beranda akun miliknya.

Advertisement

Dalam unggahannya MS memberikan keterangan yang tanpa tahu peristiwa sebenarnya, ” Warga mengamuk pasien sakit lambung tetapi dikonfirmasi corona sama rumah sakit Bina Sehat Jember,” pada hari Jumat (30/07/2021).

Beredarnya video dengan narasi bohongnya tersebut akhirnya memunculkan kegaduhan di masyarakat, banyak warga masyarakat yang menganggap video dengan keterangannya itu benar.

Berdasarkan bukti postingan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Jember akhirnya menjemput dan mengamankan pelaku MS dan di bawa ke Polres Jember untuk di mintai keterangan serta penyelidikan lebih lanjut, hari Selasa (03/08).

Kasat Reskrim Polres Jember, Akp Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penyebar video hoax atau bohong. “Benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang berinisial MS, karena video yang beredar membuat masyarakat gusar,” ujarnya.

Advertisement

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone yang dipakai untuk mengunggah video.

“Kami juga mengamankan 1 buah unit HP, karena pasien tersebut sebenarnya memang terkonfirmasi covid 19 namun di pernyataan MS bahwa pasien tersebut mengidap sakit lambung,” tambah Yogi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan membuat statment ataupun opini sendiri dan jangan di share sebelum tahu betul kebenarannya,” lanjut Kasat Reskrim. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undnag-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau dendan paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (rio/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas