Kabupaten Malang

Diduga Tidak Transparasi Kelola Tanah Bengkok, Kades Undaan Turen Terancam Diadukan ke Dewan

Diterbitkan

-

Didik Gatot Subroto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. (Ist)

Memontum Malang—Imam Hanapi, Kepala Desa Undaan Kecamatan Turen Kabupaten Malang terancam diadukan  ke komisi 1 DPRD Kabupaten Malang terkait adanya beberapa dugaan permasalahan seperti tanah bengkok, transparasi Penggunaan ADD/DD, Pelayanan masyarakat dan dugaan pungli rekrutmen perangkat desa baru yang ditengarai “bermasalah”.

Rencana pengaduan tersebut justru dilakukan oleh oleh warganya sendiri menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 30 Juni 2019 mendatang.

   Seperti halnya permasalahan tanah bengkok, itu dilakukan paska pergantian jabatan PJ Sekretaris Desa (Sekdes) dari nama Pairin yang sekarang pindah tugas di Kecamatan Kalipare kepada Zainal Ikhsan yang sebelumnya tercatat selaku Kepala Dusun setempat.

Dalam hal ini warga menyoal, karena tanah bengkok Carik justru dikuasai Kades sejak tahun 2015 sampai sekarang. Sedangkan posisi Sekdes Zainal saat ini  Kelola tanah bengkok kamituwo. Dan parahnya, tanah bengkok suguh dayoh juga dikuasai Kades. Namun demikian, hasilnya tidak masuk APBDes.

Advertisement

  Selanjutnya, Imam Hanafi juga dituding tidak transparasi dalam penggunaan DD/ADD dan pelayanan masyarakat. Penggunaan dana tersebut diduga banyak terjadi pungli. Seperti halnya untuk biaya pengurusan biaya balik nama tanah. Kades patok harga sebesar Rp2juta-Rp 10 juta. Kendati dengan harga sebesar itu, sampai hari ini ternyata ada beberapa surat tanah yang belum terselesaikan.

 Berikut, tentang pengelolaan anggaran DD/ADD, juga ada indikasi mark up, termasuk pemalsuan tanda tangan PJ Sekdes dalam SPP pencairan beberapa kegiatan di desa.

  Belum lagi tentang kegiatan yang diposkan dari DD/ADD  BUMdes pengadaan pupuk petani. Dalam hal ini manajemen keuangan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akhirnya dana sebesar Rp 60 juta tidak jelas alur penggunaan dan pertanggungjawabannya.

 Sementara Rudi Kurniawan, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pemerintah Desa (FMPPD) Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pemerintah desa sudah seyogyanya melakukan semua kegiatan pemerintah desa berdasarkan aturan perundang – undangan yang berlaku, sebab era sekarang tidak sama dengan era pemerintah desa dimasa yang lalu.

Advertisement

 Sementara, Didik Gatot Subroto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, dikonfirmasi terkait rencana pengaduan tersebut menegaskan, selaku Ketua Komisi 1 pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat  rekomendasi ke Inspektorat Kabupaten Malang.

  “Kami minta agar pihak inspektorat segera  menkroscek pengaduan itu. Tetapi kami juga minta, agar suasana tetap damai dan kondusif,” ujar Didik melalui  Whats App beberapa waktu lalu. (Sur/oso)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas