Kabupaten Malang

Polemik Bangunan  Pasar Tandingan Poncokusumo, Dewan Segera Koordinasi dengan Disperindag

Diterbitkan

-

H.Hadi Mustofa Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang(Sur)

Memontum Malang—–Polemik pembangunan pasar tandingan di Desa Wates Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang yang belakangan ini sempat meresahkan jajaran DinasPerindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang diharapkan segera berakhir. Hal itu seperti disampaikan H.Hadi Mustofa anggota komisi II DPRD Kabupaten Malang. Mantan ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM) ini berharap, permasalahan itu bisa terselesaikan secara baik.

“Kalau kita lihat awalnya, dari pihak pemilik bangunan diminta untuk menampung para pedagang. Itupun hanya dalam kurun waktu sementara saja, selama pembangunan pasar milik Pemkab Malang ini belum selesai”, ujar Hadi Kamis (1/2/2018) siang. Tambah wakil rakyat  yang akrab disapa Gus Tof ini, pemasalahan itupun harus disikapinya dengan cara arif dan bijaksana. Mereka menolak pindah, mungkin karena beberapa alasan.

“Diantara pedagang itu ada yang berusia lanjut, karenanya mereka keberatan untuk naik ke lantai atas. Itu informasi yang kami dapat dari kedua belah pihak”, beber gus Tof. Tetapi apapun yang terjadi, pihaknya akan segera mecari solusi, bahkan dia berjanji akan bertemu Kepala Disperindag Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dampak pasar tandingan milik Muslikh tahun 2015 lalu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang harus menderita kerugian sebesar jutaan rupiah. Pemilik bangunan ilegal tanpa dilengkapi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perlengkapan administrasi lain itu diketahui bernama H Muslikh, seorang oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Advertisement

Kendati lahan di kisaran luas sekitar 700 meter itu milik pribadi, namun pada bagian tembok belakang bangunan tersebut kawasan Dinas Pengairan Kabupaten Malang.  Muslikh sendiri sebenarnya tergolong sosok yang cukup faham tentang undang-undang.Sebelum bangunan tersebut berdiri, pihaknya juga mengurus kelengkapan administrasi.

Selain  minta rekomandasi camat, juga Kepala Disperindag Kabupaten Malang.Tetapi permohonan itupun ditolak. Karena apapun alasannya, tidak dibenarkan seseorang mendirikan bangunan di kawasan pasar pemerintah, apalagi itu pasar tandingan.

Kendati  tanpa dilengkapi surat alias bodong, dia tetap melanjutkan membangun lapak (tempat jualan) yang sampai sekarang dihuni oleh sekitar 60 pedagang itu hingga selesai.

“Pihak Disperindag pun sudah menganjurkannya agar pasar tandingan itu ditutup.Itupun dilaksanakan. Muslikh sempat pasang pamlet jika bangunan itu ditutup.Tetapi itu sebatas menggugurkan kewajiban. Sehari kemudian, sejumlah pedagang yang merasa telah menyewanya itu kembali berjualan,” sesal sumber yang wanti-wanti tidak disebutkan namanya ini.

Advertisement

Juga dijelaskan, akibat pasar tandingan ini, pihak Pasar UPT Poncokusumo harus menderita kerugian jutaan rupiah.(sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas