Lamongan

Disdukcapil Lamongan Siapkan Sarana Prasarana Pengurusan E-KTP di Tingkat Desa

Diterbitkan

-

Disdukcapil Lamongan Siapkan Sarana Prasarana Pengurusan E-KTP di Tingkat Desa

Memontum Lamongan – Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penurusan E-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan saat ini menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengurusan E-KTP ditingkat Desa, sehingga masyarakat yang berada jauh dari Kota Lamongan tidak harus ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus kartu tanda penduduk.

“Diperkirakan pada awal Bulan Agustus mendatang akan dilakukan launching. Dan saat ini masih dilakukan penataan, tapi yang penting sarana dan prasarana kita siapkan dengan maksimal,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, Rabu (20/6/2018).

Dikatakan Sugeng, upaya untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengurusan E-KTP ditingkat Desa ini untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari Kota Lamongan dalam mengurus indentitas diri. “Sebenarnya sangat penting fungsi E KTP atau KTP elektronik, maka warga harus memilikinya demi kepeningannya sendiri. Dan kami terus berusaha untuk meningkatkan pelayananya,” ujarnya.

Pelayanan KTP-elektronik di Lamongan sendiri, selama ini dilakukan di Kantor Disdukcapil dan di lima kecamatan yang letaknya jauh dari Kota Lamongan, yakni di Kecamatan Paciran, Babat, Karangbinangun, Ngimbang, Sukodadi.

Advertisement

Selain itu, Disdukcapil juga jemput bola dalam pelayanan perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik warga yang rusak , yaitu dengan melakukan pelayanan di Alun-alun Lamongan setiap hari Minggu pagi. “Jemput bola yang dilakukan di acara Minggu Ceria (Mince) di Alun-alun merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat,” terang Sugeng.

Dalam layanan Minggu Ceria (Mince) Disdukcapil memberikan pelayanan untuk pencetakan KTP-el bagi yang KTP elektroniknya rusak, kemudian pencetakan KTP elektronik baru bagi mereka yang sudah memegang surat keterangan, namun belum tercetak KTPelektrelektroniknya serta mereka yang ingin melakukan pembaharuan data.

Pembaharuan data KTP tersebut misalkan yang awalnya statusnya belum nikah kemudian menjadi status nikah. Tapi untuk pembaharuan E-KTP karena kadaluwarsa itu tidak boleh, karena sesuai dengan UU 24 Tahun 2013, Pasal 11C telah diberlakukan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup walaupun habis masa berlakunya. (ifa/zen/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas