Sumenep

Dipingpong, Jawaban Kejari Sumenep Nihil

Diterbitkan

-

Dipingpong, Jawaban Kejari Sumenep Nihil

* Lambannya Penetapan Tersangka Kasus PTSL Desa Aeng Panas dan Prenduan

Memontum Sumenep – Akhir-akhir ini, pasca pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bakal segera menetapkan tersangka dalam perkara kasus PTSL di Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, membuat kejaksaan ‘irit bicara’. Hal itu terbukti sejak Memo X bersama aktivis NGO mendatangi Kantor Kejaksaan selalu pihak kejaksaan ada acara di luar Kantor atau tidak bertemu.

Upaya-upaya Memo X (Grup Memontum.com) dalam mengejar informasi ke pihak Kejaksaan dalam mengungkap perkara kasus PTSL di Dua Desa tersebut mengalami hambatan. Ironisnya lagi, pihak kejaksaan ketika dikonfirmasi untuk bertemu, mengaku masih ada acara di luar kantor. Setelah disambangi terus ke Kejaksaan, akhirnya Memo X bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi di lantai dasar. Ketika dikofirmasi terkait sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan, Kajari menyarankan untuk bertemu Kasi Intel maupun Kasi Pidsus Kejari Sumenep.

“Kalau terkait spesifik masalah penyelidikan kasus yang ditangani kejaksaan, silahkan langsung temui Kasi-kasi (Kepala Seksi) kami. Tergantung spesifikasi kasusnya apa? Kalau terkait kasus PTSL Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan, itu temui dan tanyakan ke Kasi Pidsus Kejari. Jika terkait kasus proyek Puskesmas Gapura, tanyakan ke Kasi Intel Kejari,” tegas Bambang.

Meski Kajari lumayan santun dan akomodatif terhadap media, namun justru pihak dari Kasi-kasi yang disarankan Kajari kurang respek dan responsif. Indikasinya, ketika hendak ditanyakan ke Kasi Intel terkait kasus PTSL itu, diminta menanyakan langsung ke Kasi Pidsus. Alasannya ada rapat. “Sebentar lagi ada rapat dipanggil Kajari ke ruangannya,” terang Kasi Intel Wisnu Wadhana.

Advertisement

Sementara ketika ditanyakan ke Kasi Pidsus Herfin Hadad ketika ditemui di ruangannya, kepastian jawaban terkait masalah PTSL belum juga ada titik terang. Herfin juga ogah memberikan jawaban. Dia beralasan jika kasus itu masih dalam penyelidikan dan penyidikan, urusan memberikan pernyataan ke media massa jadi urusan Kasi Intel. “Silahkan tanyakan ke Kasi Intel,” pungkasnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas