Kota Batu
Ormas Kota Batu Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2017
Memontum Kota Batu—Kejaksaan Negeri Batu bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Batu sosialisasikan Perpu no. 2 Tahun 2017, tentang organisasi kemasyarakatan dan UU RI nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Sosialsiasi diikuti oleh beberapa perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Batu.
Tujuan sosialisasi sebagai wujud meneruskan keputusan rapat paripurna yang dilakukan DPR pada tanggal 24 oktober 2017, di Jakarta yakni, Perppu 2/2017 tentang ormas telah sah menjadi UU.
Kepala Kejari Batu Nur Chusniah selaku pemateri mengatakan dengan adanya Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan undang undang no. 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan, maka undang undang ini sudah diangap sah untuk diberlakukan. Dengan hasil rapat paripurna DPR tanggal 24 oktober 2017, maka Perpu no.2 tahun 2017 sudah sah diberlakukan dan tidak berlakunya undang undang yang lama.
“Perpu tersebut memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya, diantaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan pancasila,” jelas wanita berkerudung ini dihadapan undangan.
Jika ormas melanggar, Menkopolhukam punya wewenang langsung untuk membubarkan ormas anti pancasila tanpa jalur pengadilan. Sedangkan, lanjutnya, untuk mencabut status badan hukum ormas anti pancasila, menteri hanya cukup melewati dua sanksi administrativ.
” Ormas anti Pancasila bisa langsung dibubarkan, ” tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Kesabangpol, Suliyanah menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dalam berorganisasi dan selalu mengedepankan ideologi Pancasila. Suliyanah mencontohkan, seperti permasalahan yang pernah terjadi, ada suatu ormas yang mencatut nama wali kota sebagai pelindungnya, akan tetapi, setelah dikonfirmasi ke pihak Wali kota, ternyata yang bersangkutan tidak tahu.
” Maka, hal seperti ini jangan sampai terulang kembali dikemudian hari,” ucap mantan Camat Junrejo ini.
Meski saat ini perpu tersebut dalam situasi pertentangan terkait pengesahan perpu no.2 tahun 2017 menjadi undang undang, maka tidak akan bisa mengagalkan keabsahan produk undang undang tersebut. ” Sebenarnya pro kontra yang ada hanyalah unsur politis belaka, dan adanya UU baru tersebut hanya sebagai upaya untuk penertipan dalam berorganisasi dan tidak menyimpang dari unsur unsur ideologi Pancasila,” pungkasnya. (lih/yan)