Kota Malang

Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses

Diterbitkan

-

Proses pemasangan papan peringatan segel sempat mendapat hadangan satpam PDAM Kota Malang (Ist)

Memontum Kota Malang – Walikota Malang Sutiaji membuka suara terkait disegelnya Rumah Pompa PDAM Kota Malang oleh Satpol PP Kabupaten Malang, Senin (8/7/2019). Keberadaan bangunan tua berisi pompa sumber air milik PDAM Kota Malang di wilayah Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang tersebut, disinyalir tak berizin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai izin gangguan (HO).

Wali Kota Malang, Sutiaji membantah soal tidak adanya surat izin pengoperasian rumah pompa tersebut. Pasalnya, sejumlah persyaratan masih terus diupayakan untuk menyelesaikan proses perizinan rumah pompa itu.

Sutiaji mengajak masyarakat dan instansi tak terprovokasi upaya balas dendam. (rhd)

Sutiaji mengajak masyarakat dan instansi tak terprovokasi upaya balas dendam. (rhd)

“Bukannya kami tidak mengurus, tapi masih proses. Informasi dari PDAM terakhir disebutkan existing dan ukurannya tidak sama. Nah ini kita akan lengkapi lagi,” ungkap pria nomor satu kota Malang, usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan barang bukti lainnya, di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (9/7/2019).

Disebutkan rumah pompa tersebut ada sejak zaman kolonial Belanda. Pemkot Malang berhusnudzon terkait administrasi masa lampau, dalam artian tertib administrasi terkait perijinan.

“Bangunan itu bangunan lama di zaman Belanda. Kita berkhuznudzon kalau dulu itu tertib administrasi sudah ada izin. Tapi, ketika diminta Pemkab untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ya kami lakukan. Cuma belum selesai prosesnya, dan terus kami perbaharui. Jadi bukan berarti kita tidak mengurus,” tegasnya.

Advertisement

Mantan Wakil Walikota periode sebelumnya ini berharap kejadian terkait PDAM tidak terus berkonflik dan berlarut. Meski ada sebagian masyarakat geram dan mendorong Pemkot melakukan hal serupa terkait aset Pemkab Malang yang berada di wilayah Kota Malang. Namun Sutiaji tak ingin terprovokasi. Pasalnya, selain secara teritorial berdampingan, Kota Malang atau Kabupaten Malang sama-sama saling membutuhkan pemanfaatan dari masing-masing fasilitas yang ada.

“Masyarakat Kota Malang masih menggunakan akses dan fasilitas milik Kabupaten Malang, begitupun sebaliknya. Kita nggak mau disparitas, dan gontok-gontokan. Masak aset-aset kabupaten yang ada di kota dipakai police line? Jadi janganlah. Dan saya melarang instansi terkait melakukan hal serupa itu,” tandas politisi partai Demokrat ini.

Sebelumnya dikabarkan, Pemkab Malang melalui Satpol PP didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) melakukan tindak penyegelan dengan memasang papan peringatan di rumah pompa tersebut, Senin (8/7/2019) siang. Hingga sempat terjadi adu tegang antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang dengan satpam PDAM Kota Malang yang berjaga di lokasi. Hingga akhirnya papan segel bisa terpasang usai komunikasi yang cukup rumit.

Sekda Pemkab Malang Didik Budi Muljono, mengatakan, pemasangan papan sebagai peringatan dan segel tersebut dikarenakan bangunan pompa PDAM Kota Malang melanggar peraturan daerah (Perda). Meski ada itikad baik dari PDAM Kota Malang untuk mengurus perizinan, menurutnya penegakan Perda harus tetap dilakukan.

Advertisement

“Rumah pompa air minum PDAM Kota Malang, dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang IMB yang terkandung pada pasal 13 ayat 1 dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Gangguan terutama yang terkandung dalam pasal 3 ayat 1. Kalau izinnya sudah ada, maka papan segel yang dipasang akan kami copot. Yang jelas, faktanya saat ini rumah pompa PDAM Kota Malang belum memiliki izin tersebut,” papar Didik. (adn/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas