Kota Malang

Dianggap Sengsarakan Warga, PTPN XII Digugat

Diterbitkan

-

Reza Trianto SH M Hum dan lerwakilan warga. (gie)

Memontum Malang—–Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 28 Juni 2018, telah mengajukan gugatan di PN Kepanjen. Mereka menggugat PTPN (PT Perkebunan Nusantara) XII di kebun Pancursari karena dianggap menyerobot tanah dan menyengsarakan warga Tegalrejo.

Menurut keterangan Reza Trianto SH M.Hum, kuasa hukum warga menyebutkan bahwa gugatan ini adalah perlawanan warga yang mempertahankan tanahnya. Warga juga di kriminalisasi. ” Banyak sekali warga yang dilaporkan ke polisi dituduh melakukan penyerobotan tanah dan juga yang dituduh melakukan pengancaman. Data yang kami peroleh sudah 5 orang warga yang dijadikan tersangka. Bahkan Pak Kepala Desa Ari Ismanto sudah ditahan dengan tuduhan menggunakan, mengerjakan, menduduki dan atau mengusai lahan perkebunan. Saat ini kami melakukan perlawanan karena telah dikriminalisasi, ” ujar Reza.

Sedangkan terkait gugatan ini karena PTPN XII telah merugikan para penggugat. ” PTPN XII sebagai tergugat 1 tindakannya sangat tidaj terkandali. Dimana para penggugay telah menanam tanaman di lahannya sendiri dengan biaya bibit, pupuk, onkos tanam dan lain-lain dalam waktu tahunan. Namun saat waktunya panen tidak boleh di panen oleh PTPN XII. Alasan PTPN lahan yang dikerjakan tersebut milik PTPN, sesuai sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang di claim warga adalah SHGU Ilegal. Akibat ulah petugas PTPN XII tersebut ratusan hektar tanaman Warga tidak bisa dipanen, sehingga mengalami kerugian Milyaran Rupiah,” ujar Reza.

Reza mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 30.170.000.000.000. ” Uang iu nantinya untuk negara. Dengan didahului permohonan Sita Jaminan atas seluruh asset-asset PTPN XII dan Kementrian Agraria & TR/BPN, yaitu Sita Jamin (conservatoire beslaag) yang sudah didaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Nomor. 115/Pdt.G/2018/PN.Kpj,” ujar Reza.

Advertisement

Selain gugatan perdata menurut Reza, bahwa pihaknya juga membuat laporan pidana dugaan pemalsuan, Keterangan palsu atas terbitnya SHGU no.2 Tahun 2010. ” Kami alan melapor ke Mabes Polri juga KPK, Kami laporkan ini ke Presiden. serta PTUN untuk membatalkan SHGU PTPN XII,” ujar Reza

Diceritakan oleh Reza bahwa kasus ini bermula atas Nasionalisasi Perkebunan ex Milik belanda pada tahun 1957. Sehingga pada tahun 1958 Desa Tegalrejo sudah menjadi Desa Darurat, kemudian pada Tahun 1980 status desa ditingkatkan menjadi Desa Defenitif, berikut peta wilayah/batas-batasnya. Sejak itu warga menyer- tifikatkan hak milik tanah-tanahnya, juga pada tahun 1983, 1984 dan seterusnya.

Namun pada Tahun 1988 tiba-tiba terbit SK.No.35/1988, tentang HGU an. PTPN XXIII (selanjutnya melebur menjadi PTPN XII), seluas 1.863,86 hektar, sehingga desa tidak mempunyai wilayah, termasuk tanah/rumah warga yang telah memiliki SHM hilang menjadi milik/HGU PTPN XII.

“Kekeliruan Penerbitan HGU tersebut dengan diterbitkannya SK.no. 3 & 4 tahun 1996, yang intinya HGU No 35 dibatalkan secara persial dan tata ulang. Tiba-tiba Tahun 2010 BPN menerbitkan SHGU no.2/2010, atas nama PTPN XXIII, kemudian diperpanjang tahun 2015 an.PTPN XII. Menurut saya ini sangat janggal. Dasar terbitnya SHGU No 2 /2010 adalah SK No 35/1988, yang sebelumnya sudah dibatalkan. Ini merugikan masyarakat. Masyarakat sudah punya SHM lebih dulu kok bagaimana bisa muncul SHGU,” ujar Reza. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas