Banyuwangi

Diduga Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan

Diterbitkan

-

Diduga Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan

“Karena alat buktinya sangat lemah, saya akan upaya praperadilan, atau mengajukan penangguhan penahanan,”tandas PH dari Sekdes Cantuk ini.

Sedangkan tidak di periksanya Kades Cantuk, Budi menurut Ahmad Rifa’i dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (Haeroni) memgaku kasus ini tidak melibatkan Kades.

“Pengakuan dari Haeroni, dalam masalah ini, Kades Budi tidak tau menahu persoalan ini,”dalih Ahmad Rifa’i ketika ditanya sejumlah awak media.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andonis melalui Kasipidsus, Putu Sugiawan mengatakan, untuk tersangka Sekdes Cantuk, Haeroni diduga melakukan tindakan diluar kewenangannya dan menarik biaya untuk proses sertifikat melalui Prona.

Advertisement

“Akibat terbuatannya, tersangka Haeroni diancam pasal 12e, UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”jelasnya.

Untuk kasus ini, lanjut Putu Sugiawan pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini, apakah nantinya akan ada tersangka baru.

“Kami akan mendalami kasus ini, tunggu saja,”pungkasnya. (tut/nay)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas