Surabaya

Polres-Polda Ungkap Jaringan Narkoba Dalam dan Luar Negeri

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—–Tim khusus Satuan Reserse Narkoba (Timsus Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba di Kota Pahlawan. Tim pimpinan Iptu Eko Julianto dan Ipda Yudhy Triananta mengamankan barang bukti (BB) berupa  15 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC, dan 3 unit HP.

BB diamankan dari seorang tersangka berinisial LC (20), yang ketika itu disergap di Jalan Arjuno Surabaya, Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Sejak penangkapan, upaya pengembangan kasus terus dilakukan.

Rumah kos di Jalan Petemon Surabaya yang menjadi tempat tinggal tersangka didatangi timsus. Dari hasil penggeledahan di kos tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat ± 1,2 Kilogram beserta bungkusnya. Selain itu, satu warna hitam bertulis  BUMILINDO yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar berisi narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 1.800 butir warna hijau dengan logo XTC, 23 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC berjumlah 2.300 butir, 1 buah alat pres besar, 1 buah alat pres kecil, dan 5 unit HP.

Pengakuan tersangka menyebutkan modus yang digunakan selama ini dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu, dan ekstasi kedalam biskuit yang dititipkan di restoran-restoran dan toko makanan. Selanjutnya biskuit yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi diambil oleh ojek online untuk diantarkan ke pemesannya.

Advertisement

Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang berinisial P yang bertemu di Gang Simo Pomahan Surabaya dengan cara ‘ranjau’ didekat tempat sampah. Tersangka LC mengaku sudah lebih dari 10 kali terhitung 6 bulan ke belakang dengan menggunakan sistem ‘ranjau’.

LC mengungkapkan maksud dan tujuannya adalah untuk mencari uang dengan keuntungan menjadi perantara atau kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pasal yang dijeratkan ke tersangka yaitu pasal 114 ayat 2. Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Direktorat Polda juga meringkus 2 warga negara Malaysia yang menggunakan pesawat Air Asia, berangkat tanggal 19 Oktober 2018, pukul 09.00 dan sampai di Juanda pukul 11.00 WIB. Kemudian naik taxi dan melanjutkan ke salah satu hotel di Surabaya dan diamankan. “Nanti kita akan kordinasi lagi kedepan kepihak angkasa pura karena mereka tidak terdetksi khususnya barang barang narkoba,” ucap Kapolda Jatim, Rabu  (24/10). (gus/ano/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas