Kediri

Sopir Angkot Jurusan Pare-Kediri, Luruk Kantor Perhubungan

Diterbitkan

-

Sopir Angkot Jurusan Pare-Kediri, Luruk Kantor Perhubungan

Memomtum Kediri — Puluhan sopir angkutan Kediri-Pare yang tergabung dalam paguyuban MPU Garuda Sakti melakukaan aksi ujuk rasa di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri pada Senin (19/3/2018). Para sopir angkot itu menuntut untuk menertibkan angkutan yang berbasis aplikasi online agar tidak mengambil para penumpang dijalan.

Karena operasional para sopir online itu dianggap merusak lahan penumpang para angkot tradisional. Kedatangan puluhan massa tersebut dengan menggunakan kendaraan yang sehari hari digunakan untuk mencari rejeki.

Imam Mujianto kordinaror sopir angkutan umum Kediri – Pare meminta agar Dinas Perhibungan (Dishub) menertibkan angkot Online pemerintah menulusuri uji kir, Sim umum dan izin pengoprasian trayek angkutan umum berbasis aplikasi itu. “Angkutan online ini main tabrak sistem yang ada, tapi mereka berani mengangkut penumpang umum. Sedangkan kami harus melewati berbagai macam izin bila ingin beroperasi,” katanya.

Lebih lanjut Imam Mujianto menamnahkan, semua penumpang dihabiskan angkot online, baik penumpang dari arah Kediri dan arah Pare pun juga mereka habisi. “Maka dari itu, kami meminta ketegasan kepada pemerintah supaya menertibkannya sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai mereka meraja rela disini, tanpa adanya trayek yang ditentukan,” ungkapnya.

Advertisement

Para angkot tradisional wajib setoran Rp 50.000/hari, namun karena kehadiran angkot online, tidak bisa setor. “Saat ini kami tidak bisa memenuhi target tersebut, bahkan, kami tidak mendapat uang sepeserpun dari hasil bekerja menarik angkutan umum seharian,” keluhnya.

Sementara itu Joko Hariono Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi mengatakan, ia tidak tahu menahu soal akutan online.”Terus terang saja kami tidak tahu, karena selama ini dari pihak MPU online tak pernah ada izin dengan Dishub Kabupaten Kediri,” katanya.

Ketika ditanya permasalahan angkutan online ini, Joko Hariono berjanji akan berkoordinasi dengan Polres dan Provinsi untuk mencari solusinya. “Jadi bukan Kabupaten atau Kota yang mengeluarkam ijin, yang jelas langkah konkret kami akan sesegera berkordinasi dengan Provinsi,” tegasnya.

Dalam aksi kemarin, para sopir membawa banner yang bertuliskan tuntutan pemerintah harus dengan ketentuan pemerintah UU no 10 meliputi, SIM umum, Plat mobil harus kuning, ada uji kir, dan juga stiker. (mid/aji/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas