Lamongan

Tiga Sopir Online Grab Abal-abal di Lamongan Dibongkar

Diterbitkan

-

Tersangka bersama barangbukti saat diamankan petugas

Memontum Lamongan—Untuk meraup keuntungan lebih besar bisa saja dilakukan oleh semua orang diantaranya dengan cara yang tak baik, tapi kali ini ulah 3 orang sopir online Grab di Lamongan tidak patut dicontoh. Kendati, Sistem pada taksi online Grab ternyata dimanfaatkan oleh sopirnya sendiri guna mendapatkan keuntungan lebih, salah satu caranya dengan membuat order palsu atas transaksinya.

Kasus ini terungkap diwilayah hukum Polres Lamongan, sebanyak 3 pelaku berhasil diamankan petugas dari Polsek Mantup saat pelaku sedang makan siang di depan balai desa/kecamatan Mantup. Kamis (22/3/2018)

Ketiga pelaku diantaranya Aditya Putra Utama (20), warga kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo, Lukas Hadi Setiawan (31) dan Feri Tanumiharja (39) keduanya berasal dari Petemon Kelurahan Sawahan. Kapolsek Mantup AKP Sidan mengungkapkan modus mereka terungkap berdasarkan hasil laporan dari David sopir Grab lainnya yang berasal dari Desa/Kecamatan Kembabngbahu, setelah dilakukan pengecekan ternyata laporannya benar.

Sedangkan, barangbukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 32 handphone teraplikasi Grab untuk pengorder , 4 modem guna jaringan internet, 4 handphone untuk admin sopir serta mobil Daihatsu Xenia putih nopol L 1175 XB.

Advertisement

“Pertama kali ditemukan 8 unit handphone di bagian depan, sedangkan 4 lainnya ditemukan di bagasi belakang,” ungkap AKP Sidan. Tak hanya berhenti disitu saja, menurutnya, pelaku bermodus membawa penumpang, padahal penumpang itu hanyalah rekannya sendiri yang mengorder dengan tujuan mendapatkan insentif lebih banyak dari kantor perusahaan tersebut.

Menurut pengakuan salah satu pelaku, selama menjalankan aksinya dirinya bertugas sebagai sopir sedangkan kedua temannya mengoperasikan handphone agar lebih mudah menjalankan orderan pesanan. Tehnisnya, Aditya dan Hadi masing-masing memegang 19 handphone rinciannya 2 handphone sebagai admin atau sopir taksi online dan 17 handphone lainnya terinstal aplikasi taksi online untuk pesanan perjalanan.

“Seperti itu kantor sudah mengira mengantarkan pesanan,” ungkap Feri Tanumiharja salah satu pelaku.

“Kasus ini dilakukan pelimpahan ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena berkaitan dg UU ITE ” ungkap Kapolsek Mantup AKP Sidan

Advertisement

Sementara itu menurut Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantoso mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu dari pihak Grab ke polres Lamongan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami.

“Pastinya akan dilakukan gelar perkara juga oleh anggota apakah melanggar UU ITE atau penipuan dalam bentuk aplikasi atau yang lainnya” pungkasnya. (bis/zen/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas