Kota Malang

Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak

Diterbitkan

-

Pasca ‘45 Jurus’, BP2D Kota Malang Luncurkan Penghapusan Piutang Pajak

* Opsi Paling Realistis Urai Tunggakan Pajak Daerah

Memontum Malang – Menjadi garda terdepan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), utamanya dari sektor pajak, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terbilang sukses menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Tren peningkatan realisasi target selama lima tahun terakhir jelas bukan kerja sistem kebut semalam. Berbagai terobosan dan inovasi tak henti dikreasi untuk menggenjot upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Tak tanggung-tanggung, saat ini sudah ada 45 ‘jurus’ digeber untuk mewujudkan sistem pelayanan prima yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Sukses utama yang patut diapresiasi tentu saja adalah meningkatnya kesadaran para Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya, sesuai dengan target pada rencana strategis (renstra) 5 tahunan yang disusun oleh Dispenda (nama lama BP2D) pada akhir tahun 2013.

PLh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, MT.P mengungkapkan, hal ini tak lepas dari efektifitas kinerja para petugas pajak serta sinergi lintas sektoral yang baik antara pemerintah daerah beserta jajaran samping dengan para stakeholder pajak.

Advertisement

“Selain itu, tentu saja tak lepas dari tingkat kesadaran WP yang luar biasa tinggi. Terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang,” tutur Toriq.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas