Jember

Nenek 59 Tahun Dituntut 3 Tahun

Diterbitkan

-

Nenek 59 Tahun Dituntut 3 Tahun

Singky : Jangan Ngawurlah

 

Memontum Jember – Kasus yang menimpa Lauw Djin Ai alias Kristin pekan lalu menarik perhatian Publik apalagi setelah Jaksa Penuntut umum (JPU) Akbar Wicaksana dari Kejasaan Jember menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda 100 juta serta subsider 6 bulan penjara, ada Pro dan kontra dalam menafsirkan tentang kasusnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Nenek yang hidup sendiri ini tersandung kasus Pelanggaran UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, dengan menangkar Satwa yang dilindungi dengan Izin penangkaran yang sudah Mati.

Sebagian kalangan menyatakan Kasus yang menimpa Nenek berumur 59 tahun asal Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember tahun tersebut hanyalah pelanggaran Administrasi saja.

Advertisement

Seperti halnya yang dikatakan pengamat Satwa Liar dan Koordinator Asosiasi Pecinta Satwa Liar (Apecsi) Wilayah Jawa timur Singky Soeawadji yang hadir setiap kali dan mengikuti persidangan di Pengadilan Jember, mengatakan terdakwa (Kristin) tidak terbukti melakukan perdagangan Ilegal.

“Terdakwa ditangkap dan di tahan kejaksaan karena ada unsur perdagangan Ilegal dan Izin penangkaran yang telah mati, namun dalam perjalanan proses sidang terdakwa perdagangan liarnya tidak terbukti salah, ditambah pencabutan BAP oleh Polisi,” ujarnya.

Singky mengatakan, kemudian Jaksa fokusnya kepada Izin penangkaran yang telah mati, kalau Surat Ijin mati seharusnya masuk ke rana pelanggaran Adminitrasi bukan Pidana.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas