Situbondo

Oknum Guru Cabul Dijebloskan Tahanan Polres Situbondo

Diterbitkan

-

Oknum Guru Cabul Dijebloskan Tahanan Polres Situbondo

Memontum Situbondo — Gara-gara memiliki hoby memegang dan meraba-raba, seorang oknum guru GTT di sebuah SD Negeri Sumberanyar, terancam hukuman 15 tahun penjara. Oknum guru bernama Jumadi (50) tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan orangtua atau wali murid dari beberapa siswanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban aksi raba-raba kemaluan pada siswa tersebut, mencapai 8 anak dan masih 7 anak yang dimintai keterangannya, 1 anak masih belum hadir karena sakit. Juga kebanyakan adalah siswanya sendiri.

Akibat perbuatannya, oknum guru cabul asal warga dusun bindung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu, sebelum ditetapkan menjadi tersangka juga kehilangan pekerjaannya sebagai guru honorer.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priambodo,S.Sos saat melakukan gelar perkara di ruang satreskrim polres Situbondo, Jumat (9/2/2018) mengatakan, tersangka Jumadi, oknum guru mata pelajaran bahasa daerah yang memiliki titel sarjana tersebut, diduga memiliki hoby meraba-raba dan memegangi kemaluan anak didiknya, serta memasukkan jari-jarinya pada kemaluan korban.

Advertisement

Ironisnya, kasus pegang kemaluan siswa ini, justru terungkap saat sang guru cabul itu melakukan aksinya pada salah satu siswa kelas dua berinisial NL (8), pada saat mengikuti jam mata pelajaran bahasa daerah. Disaat tersangka mengajar anak didiknya di ruang kelas hari Senin lalu.

Disela-sela mengajar anak didiknya, pelaku lalu beranjak duduk berdampingan dengan korban, lalu memegang kemaluan korban dan akhirnya memaksa korban untuk dipegang kemaluannya. Pelaku sendiri mengaku khilaf, aksi pegang kemaluan anak-anak tersebut menimbulkan kepuasan batin tersendiri.

( baca juga : Delapan Murid SD Situbondo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Honorer )

“Perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 76 E Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana yang dirubah Undang-undang Nomor 35 tahun 2004, tentang kekerasan perempuan dan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu H.Nanang saat diwawancarai Memontum.com.

Advertisement

Keterangan yang dihimpun Memontum.com, kasus pencabulan itu sendiri baru ditangani polisi, lantaran laporan orang tua korban ke pihak sekolah pasca kejadian, tidak segera ditanggapi dengan serius dan beberapa orang tua korban pencabulan itu merasa tidak terima anaknya dilecehkan. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo. Berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata, pelaku telah menularkan hoby cabulnya terhadap beberapa siswa lainnya, sejak tahun 2017 lalu.

( baca juga : Kasus Oknum Guru Cabul, Polres Situbondo Periksa Delapan Saksi )

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang berstatus guru honorer tersebut juga telah dinon-aktifkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik. Plt.Kepala Sekolah SDN Sumberanyar, Agus Sediono mengatakan, pelaku langsung dicopot dari pekerjaannya sebagai guru honorer.

“Dia (Jumadi–red) sebelum dilaporkan ke Polisi kami sudah resmi menon-aktifkan sejak hari Selasa (6/2/2018) kemarin,” ujarnya. (im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas