Kota Malang

Pilkada Kota Malang Tanpa Calon Perseorangan

Diterbitkan

-

Batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Rabu (29/11/2017) pukul 00.00, dipastikan terlewati oleh jajaran KPU Kota Malang dan disaksikan Panwaslih Kota Malang. (ist)

*Calon Parpol Masih Bingung Cari Rekom

Memontum Malang–Pilkada Kota Malang dipastikan tanpa paslon (pasangan calon) perserorangan. Ini dipastikan setelah batas akhir pencalonan dari jalur perseorangan terlewati, yaitu Rabu (29/11/2017) tepat pukul 00.00. KPU Kota Malang dan jajaran PPK se Kota Malang, pada hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, telah memastikan dengan menunggu hingga Kamis (30/11/2017) dini hari pukul 00.05.

“Karena batas waktu telah terlewati, maka KPU Kota Malang menyatakan bahwa Pilkada Kota Malang tahun 2018 nantinya, tanpa diikuti calon perseorangan,” ujar Zainudin, Ketua KPU Kota Malang.

Selain jajaran KPU Kota Malang, terlewatinya batas akhir bagi calon perserongan ini juga dipastikan oleh jajaran Panwaslih Kota Malang. Hadir malam itu, Alim Mustofa, Ketua Panwaslih Kota Malang dan Iwan Sunarya, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslih Kota Malang.

Advertisement

Tanpa keikutsertaan paslon perseorangan, menjadikan eskalasi politik Pilkada Kota Malang 2018 berbeda dengan Pilkada Kota Malang 2013 lalu. Saat itu, muncul calon perseorangan atas nama Mujais. Dia bersaing merebut hati rakyat dengan paslon dari jalur parpol dan gabungan parpol.

Menurut Zainudin, Pilkada Kota Malang saat ini, meskipun tanpa calon persorangan tidak mengurangi substansi pilkada. Karena masih ada paslon dari jalur parpol dan gabungan parpol.

“Saya yakin bahwa masyarakat Kota Malang, sudah dewasa dalam berpolitik. Masyarakat pasti sudah memiliki kriteria Walikota yang dikehendaki. Dan ini akan representatif dengan parpol yang memperoleh suara di Pemilu tahun 2014. Ukurannya dari parpol yang baru berkiprah di tahun 2014, juga mampu mendulang suara, hingga mempunyai kursi di dewan, ” papar Zainudin.

Artinya, masyarakat Kota Malang sudah paham jika salah satu fungsi dari parpol adalah melahirkan calon walikota. Sehingga tanpa calon perseorangan, masyarakat masih mempunyai ekpektasi terhadap paslon yang diusung oleh parpol.

Advertisement

Lalu siapa sosok yang akan mencalonkan diri sebagai walikota dari parpol atau gabungan parpol? Mengingat hingga saat ini belum ada parpol yang mengeluarkan rekomendasi atau mendeklarasikan calon yang mereka usung.

“Kalau soal rekomendasi parpol ke siapa untuk maju sebagai calon walikota dan wakilnya, itu bukan kewenangan KPU Kota Malang. Kami pada prinsipnya berpegang pada regulasi yang berlaku. Yaitu, calon dari parpol atau gabungan parpol yang bisa mencalonkan diri, harus diusung parpol yang memiliki 9 kursi di dewan. Atau gabungan parpol hingga memenuhi syarat minimal 9 kursi. Masih ada peluang untuk koalisi,” jelas Zainudin.

KPU, yang pasti, menurut Zainudin akan menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada Kota Malang, sesuai regulasi dan berpegang teguh pada kode etik agar Pilkada Kota Malang bisa berjalan demokratis dan luber jurdil. (yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas